Lokapasar Wajib Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen Bagi UMKM, Ini Tantangannya

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS  — Pemerintah mewajibkan platform lokapasar memberikan diskon biaya layanan minimal 50 persen kepada penjual usaha mikro dan kecil paling cepat 1 Agustus 2026. Namun, kebijakan itu akan menghadapi tantangan implementasi karena memerlukan validasi penerima manfaat, pengawasan produk lokal, serta kesiapan integrasi sistem platform lokapasar-pemerintah.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, di Jakarta, Kamis (9/7/2026), mengatakan, hingga sekarang asosiasi belum menerima pemberitahuan resmi mengenai kewajiban diskon biaya layanan itu. Sepengetahuannya, hal itu masih dibahas oleh pemerintah bersama lokapasar.

Saat ini masih ada beberapa hal yang didiskusikan, seperti data penjual berskala UMKM yang berhak menerima fasilitas biaya diskon layanan saat berjualan, mekanisme pelaksanaannya, kesiapan sistem, serta beberapa ketentuan teknis lainnya.

”Menurut kami, hal-hal tersebut penting diselesaikan terlebih dahulu agar implementasinya dapat berjalan dengan baik,” ujar Budi.

Baca JugaBiaya Admin Berjualan di Lokapasar Kembali Naik, UMKM Akan Terbebani

Pada prinsipnya, idEA mendukung upaya pemerintah untuk membantu UMKM. Namun, asosiasi berharap implementasi pemberian diskon biaya layanan oleh platform lokapasar itu dilakukan dengan persiapan yang matang. Sosialisasi juga perlu memadai kepada para penjual agar tidak menimbulkan kebingungan.

Saat ini, menurut Budi, sudah banyak penjual yang menjalankan strategi omnichannel. Artinya, mereka berjualan di banyak platform melalui lokapasar, media sosial, aplikasi pesan instan, laman sendiri, hingga toko fisik atau pameran. Penjual akan memilih kombinasi kanal yang paling efektif untuk menjangkau konsumen.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Farras, mengatakan, syarat penjual skala mikro dan kecil untuk mendapat diskon biaya layanan dari platform lokapasar adalah menjual produk lokal. Maka, tantangan bagi pemerintah adalah pengawasan untuk memastikan produk tersebut berupa produk lokal.

“Pemerintah terlebih dulu perlu mendefinisikan apa yang dimaksud dengan produk lokal. Apakah tentang asal merek, lokasi produksi, kandungan komponen dalam negeri, atau kepemilikan usaha,” kata dia. 

Pemerintah juga harus memverifikasinya agar pemberian diskon biaya layanan tepat sasaran dan tidak dimanipulasi oleh penjual. Sebab, ada kemungkinan, demi mendapat diskon, produk yang dijual sekadar memiliki pencitraan lokal, padahal proses produksinya tidak dilakukan di dalam negeri.

Dari sisi penjual berskala mikro dan kecil, tantangannya tidak hanya pada aspek permintaan, tetapi juga soal kapasitas mereka dalam aspek pemasaran, keuangan, sumber daya manusia, dan operasional. Dengan demikian, kebijakan pemberian diskon harus secara intensif diawasi dan dievaluasi agar sasaran kebijakan benar-benar membuat penjual skala kecil dan menengah naik kelas.

Terkait potensi berpindahnya penjual skala mikro dan kecil ke media sosial dan aplikasi pesan instan, menurut Farras, hal itu sangat bergantung pada implementasi kebijakan biaya diskon layanan oleh platform lokapasar. 

“Kita perlu lihat seberapa efektif kebijakan ini terhadap biaya total berjualan di lokapasar. Ada kemungkinan lokapasar menaikkan berbagai biaya layanannya terlebih dahulu, kemudian baru memberikan diskon, sehingga total biaya sama seperti sebelumnya,” tutur dia.

Baca JugaBeban ”Marketplace” Tinggi, Mungkinkah Transaksi Beralih ke Luar Platform?

Isu lainnya adalah mekanisme dan persyaratan yang rumit sehingga realisasi diskon biaya layanan menjadi minim. Jika hal-hal itu terjadi, kebijakan pemberian diskon biaya layanan menjadi tidak efektif dan tetap membuat penjual berpindah ke media sosial atau aplikasi pesan instan. 

Mulai 1 Agustus

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, mengatakan, pihaknya mulai mengatur biaya kemitraan digital antara platform lokapasar dan mitra penjual mereka. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini diundangkan sejak 15 Juni 2026. 

Regulasi biaya kemitraan digital diarahkan bukan untuk pemerintah ikut campur menetapkan besaran komisi. Pemerintah hanya mewajibkan adanya perlakuan afirmatif bagi UMKM melalui potongan biaya layanan saat berjualan di platform.

Peraturan Menteri UMKM Nomor 3/2026 mendefinisikan biaya layanan sebagai biaya administrasi, komisi, atau biaya jasa aplikasi lain yang dikenakan oleh platform kepada penjual berskala mikro dan kecil selama penggunaan platform untuk setiap transaksi.

Dalam peraturan yang sama, platform lokapasar tidak boleh menaikkan biaya kemitraan digital yang termasuk di dalamnya biaya layanan secara sepihak. Apabila platform ingin mengubah jenis maupun besaran biaya, itu hanya boleh dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak selama kontrak masih berlaku.

Platform lokapasar wajib memberi pemberitahuan paling lambat 90 hari kalender sebelum perubahan berlaku. Apabila penjual keberatan, mereka dapat meminta fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SapaUMKM. 

Baca JugaPHK di ”Marketplace”, Cermin Industri E-dagang Kian Matang?

Pasal 15 Peraturan Menteri UMKM Nomor 3/2026 mengatur, platform lokapasar wajib memberikan diskon biaya layanan minimal 50 persen kepada penjual berskala mikro dan kecil. Itu pun ada syaratnya. Misalnya, penjual berskala mikro dan kecil sudah terverifikasi di aplikasi SapaUMKM dan hanya menjual produk dalam negeri. 

“Target persiapan teknis kewajiban diskon biaya layanan yang diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3/2026 adalah enam bulan setelah peraturan diundangkan. Semoga bisa secepatnya berjalan. Kami harap per 1 Agustus 2026 sudah diterapkan,” ujar Temmy saat sesi doorstop dengan wartawan, Rabu (8/7/2026) malam, di Jakarta. 

Dia mengakui, implementasi kewajiban diskon biaya layanan sesuai amanat Peraturan Menteri UMKM Nomor 3/2026 membutuhkan integrasi sistem dengan seluruh platform lokapasar. Pemberian diskon ini tidak mungkin dilakukan manual karena jumlah penjual diperkirakan mencapai ratusan ribu hingga jutaan orang. 

Temmy menekankan, diskon biaya layanan berjualan di lokapasar tidak berlaku untuk jenis biaya promosi atau iklan yang dipilih penjual secara sukarela. Sebagai ilustrasi, apabila biaya layanan saat ini berada pada kisaran 10–18 persen, maka komponen biaya layanan tersebut akan didiskon sebesar 50 persen.

Berdasarkan pengamatan Kompas, sejak awal April 2026, sejumlah pemilik merek belakangan mengeluhkan mahalnya biaya berjualan di lokapasar. Sebagian bahkan secara terbuka menyampaikan kondisi ini kepada konsumen mereka melalui unggahan di media sosial. Bahkan, mereka meminta konsumen bertransaksi lewat laman toko pribadi mereka saja. 

Berdasarkan laporan riset Momentum Works yang berjudul ”E-Commerce in Southeast Asia 2026 (April 2026)”, komisi dan biaya (take rate) yang dibebankan platform lokapasar kepada penjual di Asia Tenggara terus meningkat. Tingkat rata-rata take rate Shopee, misalnya, mencapai sekitar 13,5 persen pada triwulan IV-2025.

Baca JugaLokapasar Perlu Dukung UMKM Perluas Akses Pasar

Take rate di platform lokapasar terdiri atas beberapa komponen utama, antara lain komisi platform atas setiap penjualan, biaya layanan untuk fitur tambahan seperti promo atau bebas ongkir, biaya transaksi dari metode pembayaran, serta biaya iklan untuk promosi produk. Selain itu, ada pula biaya operasional lain seperti pengembalian barang dan biaya admin tambahan sesuai kebijakan platform.

Beberapa penjual yang ditulis dalam riset Momentum Works menyebutkan, beban take rate mereka kerap melampaui 30 persen dari nilai transaksi, bahkan bisa mendekati 50 persen setelah semua komponen take rate dihitung.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Resmikan B50, Indonesia Jadi Negara Pertama Terapkan Mandatori Biodiesel 50 Persen
• 53 menit lalukompas.tv
thumb
Kecelakaan Beruntun Truk Tabrak 5 Mobil di Magelang, 1 Orang Luka Parah
• 3 menit lalurctiplus.com
thumb
Presiden Prabowo Resmikan B50, Bahlil Klaim Indonesia Putus Total Impor Solar untuk Pertama Kali
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Skema Pendaftaran Kartu SIM Baru Untuk Anak Di Bawah 17 Tahun Dengan Verifikasi Biometrik
• 12 jam lalunarasi.tv
thumb
Sejumlah Waduk di Guangxi, Tiongkok Jebol, Banjir Menenggelamkan Banyak Kota dan Desa di Hengzhou
• 3 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.