Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengingatkan seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota agar tetap memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pencantuman data golongan darah pada e-KTP memang bermanfaat, tetapi tidak boleh dijadikan persyaratan yang menghambat pelayanan administrasi kependudukan.
Melansir laman Dukcapil Kemendagri, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil, Muhammad Farid, menjelaskan, berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan, elemen data golongan darah merupakan salah satu data penduduk yang dapat dicantumkan apabila informasinya tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, masyarakat yang belum mengetahui golongan darahnya tetap berhak memperoleh pelayanan penerbitan e-KTP.
"Prinsip pelayanan administrasi kependudukan adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat. Oleh karena itu, apabila penduduk belum mengetahui golongan darahnya, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau menolak penerbitan KTP-el," kata Farid.
Ditjen Dukcapil memahami adanya inisiatif sejumlah daerah yang mendorong masyarakat mengetahui golongan darah sejak dini. Langkah tersebut dinilai bermanfaat, baik untuk kebutuhan pelayanan kesehatan maupun untuk mengurangi permohonan perubahan elemen data pada e-KTP di kemudian hari.
"Kami mengapresiasi daerah yang mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengetahui golongan darah. Namun sifatnya adalah edukasi dan imbauan, bukan persyaratan wajib dalam pelayanan administrasi kependudukan," tegasnya.
Apabila di kemudian hari masyarakat telah mengetahui golongan darahnya dan ingin memperbarui elemen data kependudukan, perubahan tersebut dapat dilayani sesuai mekanisme yang berlaku tanpa mengurangi hak masyarakat atas dokumen kependudukan. Setiap layanan administrasi kependudukan harus dilaksanakan secara sederhana, mudah, cepat, tidak diskriminatif, dan tidak menambah persyaratan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang terpenting adalah masyarakat tetap memperoleh haknya atas dokumen kependudukan. Sementara penyempurnaan elemen data, termasuk golongan darah, dapat dilakukan kemudian ketika datanya telah tersedia secara valid. Prinsipnya, jangan sampai pelayanan kepada masyarakat tertunda hanya karena satu elemen data yang masih dapat dilengkapi di kemudian hari," pungkas Farid.
(kny/zap)





