JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengatakan terjadi error in objecto atau kesalahan dakwaan atas objek yang dipermasalahkan dalam dakwaan penuntut umum.
Keterangan itu disampaikan Dokter Tifa usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (9/7/2026).
"Kesalahan atau error in objecto adalah mendakwa sebuah produk-produk jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers yang jelas," katanya usai selesai sidang.
Menurutnya, dalam dakwaan penuntut umum, telah dibacakan dalam sidang di PN Jaktim pada Kamis (2/7/2026) pekan lalu bahwa ada 28 unggahan yang dijadikan barang bukti dan dibebankan kepadanya.
Dari 28 unggahan itu, kata Dokter Tifa, hanya ada 5 unggahan yang berkaitan dengannya.
Baca Juga: Usai Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Sebut Surat Dakwaan Error in Objecto dan Persona
"Sementara dari lima objek tersebut, itu sebetulnya adalah produk jurnalistik, yang utama adalah sebuah siaran di media," ucapnya.
Dalam siaran itu, Tifa mengaku menjadi narasumber. Ia pun menilai jika narasumber sepertinya didakwa melakukan pidana atas keterangan yang disampaikan, host atau pembawa acara yang memberi pertanyaan padanya juga harus turut didakwa secara pidana.
Namun, hal itu tidak seharusnya terjadi dengan adanya Undang-Undang Pers. Ia menegaskan sebuah produk jurnalistik yang berisikan talk show atau tanya jawab dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Maka jika host dan narasumber melakukan sebuah kesalahan, salah ucap, atau kesalahan pada waktu siaran tersebut, Undang-Undang Pers memberikan fasilitas dalam bentuk hak jawab atau dalam bentuk mediasi dalam koridor Dewan Pers.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- dokter tifa
- tifauzia tyassuma
- sidang
- eksepsi
- produk jurnalistik
- kasus ijazah jokowi





