JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti jeda waktu selama 10 hari dalam proses pengembalian amplop Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jeda waktu ini akan menjadi poin analisis utama mereka.
"Artinya memang sekuens waktu ini juga akan menjadi poin analisis. Di samping soal apakah yang dilaporkan Pak Menteri ini berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (8/7/2026) malam.
Selain itu, KPK mencatat adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan amplop tersebut, karena seharusnya segera dilaporkan ke KPK sebagai obyek gratifikasi, bukan justru dikembalikan kepada pemberi.
Baca juga: Apa Isi Amplop Bupati Kuansing yang Diberikan kepada Raja Juli? Ini Jawaban KPK
"Artinya dalam hal ini harusnya ketika Pak Menteri menerima uang tersebut di tanggal 2 Juni, sesegera mungkin itu dilaporkan ke KPK, laporan penolakan. Artinya masih ada amplop berisi uang. Ini sudah berjarak 10 hari tapi diserahkannya ke Bupati, bukan ke KPK," ungkap Budi.
Lembaga antirasuah tersebut juga menegaskan, meskipun laporan penolakan telah disampaikan dalam kerangka pencegahan, namun saat laporan obyek gratifikasi tidak dilampirkan dalam laporan resmi ke KPK.
"Jadi seharusnya, seyogianya, ketika seorang penyelenggara negara melaporkan penolakan gratifikasi, harusnya apa yang menjadi obyek gratifikasi itu juga dilampirkan dalam laporan," imbuh Budi.
Baca juga: Anggota DPR: KPK Harus Pastikan Soal Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Saat ini, KPK terus melakukan verifikasi dan analisis terhadap berita acara penolakan amplop dari Bupati Kuansing dari pihak Raja Juli.
Sambil mendalami apakah pemberian amplop tersebut merupakan inisiatif Bupati semata atau terdapat instruksi dari pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi terkait pelepasan kawasan hutan.
Berisi dollar Singapura
Sebelumnya, KPK menjelaskan amplop yang diberikan Bupati Kuansing kepada Menhut Raja Juli berisi uang dollar Singapura.
Uang tersebut didapatkan Suhardiman Amby dari 914 petani, lalu, menukarkan uang itu dalam bentuk dollar Singapura.