jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., mendukung upaya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara.
Menurutnya, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi itu harus mencakup suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA: Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara, Petisi Ahli Nilai Jampidsus Harus Diperiksa
Prof. Prija menyebut semua harus dilakukan secara menyeluruh dan dituntaskan secara profesional, transparan, berkeadilan, serta independen.
“Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab, tanpa terkecuali, termasuk apabila melibatkan pejabat negara maupun aparat penegak hukum,” tegas Prof. Prija, Kamis (9/7).
BACA JUGA: Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Sejumlah PLTU, Kerugian Negara Rp 5 Triliun
Dia menilai perkara tersebut bukan hanya berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Namun, menyangkut dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat akibat terjadinya blackout.
Prof. Prija juga mengingatkan setiap pihak yang berupaya menghalangi, menghambat, atau merintangi proses penyidikan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakan obstruction of justice.
“Pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ungkap seluruh pihak yang terlibat dan menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Dia menambahkan pengusutan tuntas perkara tersebut sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu agenda Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, berkeadilan, dan independen.(era/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul



