Bupati Husniah: LP2B Gowa Aman, Investor Kini Punya Ruang untuk Berkembang

terkini.id
3 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Gowa — Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) memberi kepastian baru bagi arah pembangunan Kabupaten Gowa.

Setelah kawasan pertanian pangan dipastikan terlindungi, pemerintah daerah kini memiliki ruang yang lebih jelas untuk mengarahkan pengembangan investasi di luar kawasan tersebut.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengatakan, Kabupaten Gowa telah memenuhi persyaratan penetapan LP2B.

Kepastian ini menjadi penting karena perlindungan lahan pertanian tetap berjalan, sementara wilayah lain yang sesuai dengan peruntukan tata ruang dapat dikembangkan untuk kegiatan investasi.

Hal itu disampaikan Husniah usai mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).

“Kabupaten Gowa sudah memenuhi syarat. Lahan LP2B kita sudah aman sehingga Gowa bisa kembali membuka peluang investasi bagi investor yang ingin masuk dan ikut mengembangkan Kabupaten Gowa, tentunya di luar kawasan LP2B yang telah ditetapkan,” kata Husniah.

Dalam penetapan tersebut, luas LP2B Kabupaten Gowa mencapai 31.245,11 hektare atau 85,82 persen dari total luas Lahan Baku Sawah (LBS). Kawasan itu ditetapkan dan dilindungi untuk tetap digunakan sebagai lahan produksi pangan.

Menurut Husniah, kepastian batas LP2B membuat arah pembangunan dan investasi di Gowa menjadi lebih jelas.

Lahan pertanian pangan yang telah ditetapkan tetap dipertahankan dan dilindungi dari alih fungsi, sementara investasi diarahkan ke wilayah lain sesuai peruntukan tata ruang.

“Dengan demikian, lahan pertanian pangan yang masuk dalam LP2B tetap dipertahankan dan dilindungi dari alih fungsi. Sementara pengembangan investasi dapat diarahkan pada wilayah lain yang sesuai dengan peruntukan tata ruang,” jelasnya.

Meski ruang investasi semakin terbuka, Husniah menegaskan Pemerintah Kabupaten Gowa tetap akan melakukan perhitungan dan kajian terhadap wilayah yang dapat dikembangkan.

Sejumlah sektor berpotensi mendapat ruang pengembangan, mulai dari perumahan, pariwisata hingga sektor ekonomi lainnya.

“Kita tetap akan berhitung wilayah-wilayah mana yang akan kita masukkan dalam investasi. Misalnya perumahan, tempat wisata atau sektor lainnya juga bisa kita pertimbangkan pada wilayah-wilayah yang memang sudah ditentukan,” ujarnya.

Husniah optimistis kepastian tata ruang dan terbukanya peluang investasi dapat mempercepat pembangunan Kabupaten Gowa.

Ia bahkan meyakini Gowa memiliki peluang untuk berkembang sebagai kawasan metropolitan di wilayah selatan Sulawesi Selatan.

“Yang jelas saya yakin dengan terbukanya peluang ini, Gowa bisa berkembang dan menjadi metropolitan di wilayah selatan,” tambahnya.

Masuknya investasi juga diharapkan memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan capaian ini, saya yakin PAD akan bertambah karena investor bisa lebih mudah datang ke Gowa. Sudah ada ruang yang bisa dikembangkan oleh pengembang, sektor pariwisata dan lainnya,” harap Husniah.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan berbagai program prioritas pemerintah pusat membutuhkan ketersediaan tanah dan ruang. Namun, pemanfaatannya harus tetap menjaga keberlanjutan ekosistem.

“Program prioritas pemerintah membutuhkan tanah dan ruang, mulai dari swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi hingga program tiga juta rumah. Namun, dalam pelaksanaannya kita tetap harus menjaga ekosistem yang berkelanjutan,” jelas Nusron.

Menurutnya, pemenuhan luas LP2B menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota perlu menetapkan LP2B serta mengintegrasikannya ke dalam dokumen tata ruang daerah.

“Pemerintah kabupaten/kota bertugas menetapkan Surat Keputusan LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW kabupaten/kota dan/atau RDTR. Ini penting untuk memastikan perlindungan lahan pertanian pangan sekaligus memberikan kepastian dalam penataan ruang,” katanya.

Melalui Berita Acara Penetapan LP2B, Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen melindungi, mempertahankan, dan tidak mengalihfungsikan lahan seluas 31.245,11 hektare sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Rangkul Penyuluh Pertanian
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Erick Thohir Tegaskan Klub Tak Bisa Tolak Pemanggilan Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
• 55 menit lalubola.com
thumb
Peristiwa 9 Juli: Tragedi Pesawat Rusia hingga Deklarasi Kemerdekaan Argentina
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Analis Kompak Pangkas Target Harga SIDO, Intip Potensi Pendapatan Baru
• 40 menit lalubisnis.com
thumb
Tiket Tidak Laku, Konser Isyana Sarasvati di Malaysia Batal
• 10 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.