Polda Jateng Angkat Bicara Soal Larangan Pemeriksaan dari Kejaksaan Tanpa Pendampingan

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

SEMARANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Tengah angkat bicara terkait pesan berantai berisi larangan bagi pengurus atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Polri untuk menghadiri panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan tanpa pendampingan. Dalam pesan itu juga disebutkan agar anggota memastikan tak ada operasi tangkap tangan atau OTT di tempat pelayanan publik Polri oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Pesan berantai berisi 10 petunjuk dari pimpinan untuk personel Polda Jateng beredar di sejumlah grup percakapan sejak Rabu (8/7/2026) malam. Pada bagian awal pesan tersebut tertulis, petunjuk-petunjuk itu merespon adanya pengurus atau pengelola SPPG Polri yang dipanggil Kejaksaan Negeri.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto membenarkan adanya pesan berntai tersebut. Menurut dia, pesan itu merupakan imbauan dari Sub-Bidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng untuk personel Polri di Polda Jateng.

Baca JugaBabak Baru Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Keterlibatan TNI-Polri

"Pada prinsipnya imbauan itu ada yang tertulis, ada yang langsung. Jadi kan kami sering mengingatkan. Seperti ini kan imbauan yang sifatnya melalui digital ya, melalui WhatsApp. Saya kira ini suatu hal yang sifatnya normatif saja, kami memberikan informasi kepada personel di lapangan," kata Artanto saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).

Dalam imbauan itu tertulis, personel atau anggota Polri dilarang menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya tanpa prosedur pendampingan yang sah. Artanto menyebut, dalam setiap pemeriksaan terkait peristiwa yang menjadi atensi, seperti halnya persoalan yang menyangkut SPPG, anggota Polri tidak boleh diperiksa sendirian, melainkan harus didampingi dan diawasi Bidpropam.  

Setiap kepala kepolisian resor juga diminta mengomunikasikan hal itu dengan kepala kejaksaan setempat. Apabila ada pemeriksaan, hal itu disebut harus dilakukan di markas polres dengan didampingi oleh Bidpropam, inspektorat pengawasan daerah, dan personel bidang hukum.

Pada imbauan tersebut, para kepala seksi Propam diminta mendata kembali SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri maupun keluarganya, baik yang bertugas di Polda Jateng maupun di Polda lain. Apabila perwakilan SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota polri dan keluarganya dipanggil oleh Kejari, hal itu perlu dilaporkan ke Kabidpropam, termasuk materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan.

Artanto mengaku, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah SPPG yang dikelola anggota polri maupun keluarga anggota Polri di wilayahnya. Ia juga mengklaim tak tahu berapa banyak SPPG yang dikelola personel polri maupun keluarga anggota Polri yang telah diperiksa kejaksaan.

"Sejauh ini saya belum tahu. Ini harus didalami, ditanyakan dulu ke Bidpropam," ucapnya.

Berdasarkan imbauan itu, ruang-ruang pelayanan publik Polri di masing-masing satuan kerja juga diharapkan dijaga oleh provos. Mereka diminta memastikan, tidak ada tempat pelayanan publik Polri yang menjadi lokasi OTT oleh pihak-pihak yang tak berkepentingan. Terkait hal itu, Artanto menyebut, pihaknya tetap mendukung proses hukum, termasuk OTT.

"Jadi, sebagai organisasi kami mendukung (OTT) dan kita juga tetap harus mendukung proses hukum. Apabila ada permasalahan dari anggota, ya kan dari SOP-nya itu kami memberikan pendampingan secara resmi dari kedinasan," ujarnya.

Petunjuk lain yang disampaikan dalam imbauan itu, yakni masyarakat yang ingin mendatangi pelayanan publik Polri wajib didata dan meninggalkan KTP, serta diberikan tanda pengenal atau tamu. Polisi juga diminta menerapkan One Gate System di setiap tempat pelayanan publik Polri dan melengkapinya dengan kamera pemantau atau CCTV.

Selain itu, disampaikan juga agar ada edukasi kepada personel Polri yang bertugas di ruang pelayanan publik terkait proses hukum, salah satunya mengenai siapa saja yang memiliki kewenangan. Terakhir, personel atau anggota Polri yang bertugas di ruang pelayanan publik juga diingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

Menurut Artanto, imbauan yang diberikan kepada anggota Polda Jateng itu tidak ada kaitannya dengan polemik yang terjadi antar-lembaga. Ia mengklaim, imbauan seperti itu wajar, sebagai bentuk pengawasan dan pengamanan yang merupakan bagian dari prosedur internal kepolisian.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono mengatakan, tidak ada agenda pemeriksaan terhadap pengelola SPPG. Kegiatan yang mereka lakukan disebut Arfan sebagai bagian dari pendataan.

"Jadi, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri se-Jateng adalah tugas atau perintah dari pusat untuk mengumpulkan data dan keterangan secara on the spot ke titik-titik SPPG. Kami tidak melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan sama sekali," kata Arfan.

Arfan menyebut, kegiatan itu merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Pengembangan dinilai perlu dilakukan ke daerah-daerah, termasuk ke wilayah Jateng karena korupsi yang dilakukan disebut menyangkut pengadaan yang dilakukan hingga ke tingkat daerah.

Menurut Arfan, kegiatan itu tidak berhubungan dengan persoalan lain, termasuk dugaan polemik antar-lembaga. Pendataan disebut tidak hanya dilakukan di SPPG yang dikelola personel Polri maupun keluarga anggota Polri, melainkan seluruh SPPG di Jateng.

"Kegiatan ini sudah berlangsung sejak dua minggu terakhir, jadi tidak benar apabila disebut ada kaitannya dengan kejadian yang baru saja," ucap Arfan.

Arfan tak menyebut secara terang jumlah SPPG yang sudah didata oleh masing-masing Kejaksaan Negeri di Jateng. Kendati demikian, ia memperkirakan, jumlahnya mencapai belasan.

Terkait dengan permintaan Polda Jateng agar pendataan terhadap perwakilan SPPG yang dikelola personel Polri atau anggota keluarga Polri untuk didampingi Bidpropam, Arfan menyebut hal itu tidak menjadi masalah. Hal itu dinilai tidak mengganggu keleluasaan penyidik kejaksaan.

Baca JugaPolisi Temukan Emas Batangan 74 Kg dan Belasan Juta Valas di Sebuah Rumah di Sentul

Arfan menambahkan, penyidik kejaksaan juga tidak akan memaksa pengelola SPPG memberikan informasi kepada mereka. Menurut dia, keputusan memberikan data atau tidak menjadi hak para pengelola SPPG.

"Mereka memberi data, kami terima, kami catat. Kalau enggak mau memberi data ya enggak masalah. Kami cuma menghimpun data, tidak ada upaya represif," ujar dia.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Mau Bangun Pusat Finansial Internasional, Apa Itu?
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Program TJSL Pelindo 2 Komitmen Hadirkan Manfaat untuk Warga Jakut
• 30 menit lalumetrotvnews.com
thumb
MONDIAL Gandeng Seniman Mangmoel Rilis Koleksi Baru Bertajuk Wave Your Dream
• 20 menit lalukumparan.com
thumb
Pelayanan Polda Metro Jaya Sempat Ditutup Pagi Ini, Pintu Masuk Dijaga Mobil Rantis
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Jalankan Atensi Presiden Prabowo, Polri Ultimatum Penghalang Pengusutan 3 Kasus Korupsi
• 9 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.