BEKASI, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membongkar paksa tanggul setinggi sekitar 1,5 meter di sekitar gerbang Grand Galaxy City, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (9/7/2026).
Pembongkaran dilakukan setelah konstruksi yang berada di area persimpangan lampu merah tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi Idi Sutanto mengatakan, pembongkaran dilakukan karena pihak pengembang tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai batas waktu yang telah diberikan pemerintah.
Baca juga: Tanggul Pasir Ala Belanda Dinilai Efektif Cegah Rob di Pesisir Jakarta
"Hari ini kami melakukan eksekusi mengingat batas waktu pemberitahuan ke pihak Grand Galaxy untuk melakukan pembongkaran mandiri itu tidak ditempuh," ujar Idi kepada awak media, Kamis.
Idi menjelaskan, sebelum membongkar paksa, Pemkot Bekasi telah memberikan sejumlah peringatan kepada pihak pengembang.
Menurut dia, pemerintah daerah telah tiga kali melayangkan surat perintah pembongkaran.
Surat terakhir dikirim pada 30 Juni 2026, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari pihak pengembang.
Keputusan pembongkaran diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kondisi bangunan di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan teknis.
"Konstruksinya ini bisa membahayakan pengguna jalan karena berada di area persimpangan dengan elevasi yang terlalu tinggi dan kemiringan yang cukup curam," ujar Idi.
Bahkan, saat proses eksekusi berlangsung, pihaknya melihat langsung adanya kecelakaan di sekitar lokasi.
Baca juga: Warga Kemanggisan Jakbar Apresiasi Tanggul Kali Grogol, tapi Sebut Banjir Masih Menghantui
Menurut Idi, kondisi jalan tersebut belum memenuhi standar keselamatan, baik dari sisi spesifikasi teknis perkerasan maupun ketinggian konstruksi.
Ia menjelaskan, kawasan tersebut merupakan salah satu jalur penting karena menghubungkan wilayah Bekasi Selatan menuju Bantargebang dan Jatiasih.
Selain itu, jalan tersebut juga menjadi jalur alternatif bagi masyarakat setelah Jalan Pekayon mengalami kepadatan akibat pekerjaan jembatan di Simpang Kemang.
Pihak pengembang sebelumnya sempat meminta waktu penundaan pembongkaran.
Namun, pemerintah tidak dapat memberikan kesempatan tersebut karena surat tugas pembongkaran harus tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.





