JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan efisiensi anggaran untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Jika setelah efisiensi kondisi fiskal daerah masih tertekan dan daerah tersebut masih memiliki hak atas dana bagi hasil, pemerintah akan segera menyalurkan dana tersebut. Pemerintah juga menegaskan tidak boleh ada daerah yang ”merumahkan” PPPK.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui seusai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/7/2026), mengatakan, pemerintah saat ini tengah mendata daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah untuk memastikan penyebab kesulitan membayar gaji PPPK. Namun, sebelum meminta bantuan pemerintah pusat, setiap daerah diminta lebih dahulu melakukan efisiensi belanja.
Menurut Tito, tidak sedikit pemerintah daerah yang masih memiliki ruang efisiensi anggaran. Ia menilai sebagian kepala daerah, terutama yang baru menjabat, belum sepenuhnya memahami kondisi keuangan daerah karena masih mengandalkan penyusunan anggaran yang dilakukan perangkat daerah.
"Nah, kadang-kadang dibuat oleh bawahan, Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) atau Sekda (Sekretaris Daerah), itu dibuat reguler seperti biasa, seperti tidak ada berkurangnya TKD (transfer ke daerah). Nah, ini sebetulnya harapan kami, langkah jangka pendeknya itu di yang hasil efisiensi dipakai untuk di antaranya membayar PPPK. Jangan langsung terima laporan dari bawahan, 'Pak, uang kita nggak cukup, gini gini gini.’ Entar dulu," ujar Tito.
Karena itu, Kemendagri akan menurunkan tim dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk memeriksa langsung kondisi anggaran daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji PPPK. Pemeriksaan tersebut mencakup kemungkinan penghematan dari pos-pos belanja yang dinilai belum menjadi prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, konsumsi, hingga pengadaan barang.
"Kalau dia belum melakukan (efisiensi anggaran) itu, ya lakukan itu dulu untuk bayar pegawai. Kalau dia bilang sudah, kami turun. Jangan salah, kami akan turun lho. Kan kami sudah pengalaman juga ya. Kalau kami lihat kepala daerah-kepala daerah yang jam terbangnya tinggi, dia juga detail, fine. Tapi kalau kami lihat, ‘Ah, ini kepala daerahnya belum banyak pengalaman nih,’ kemudian dia hanya percaya kepada bawahannya saja, kami akan turun," kata Tito.
Apabila suatu daerah telah melakukan efisiensi tetapi kapasitas fiskalnya tetap tidak mencukupi, Kemendagri akan memverifikasi apakah daerah tersebut masih memiliki hak atas dana bagi hasil (DBH) yang belum disalurkan pemerintah pusat. Jika masih terdapat alokasi DBH, Kemendagri akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar daerah tersebut diprioritaskan menerima penyaluran dana.
"Kami harapkan itu disalurkan secepatnya supaya dia punya anggaran untuk bayar PPPK," tegasnya.
Meski demikian, Tito menegaskan, pemerintah tidak membenarkan langkah pemerintah daerah merumahkan PPPK dengan alasan keterbatasan anggaran. "Prinsip dasarnya tidak boleh ada merumahkan PPPK supaya tidak menambah pengangguran," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta pemerintah pusat segera turun tangan membantu pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal. Menurut dia, pemerintah pusat perlu berembuk dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi atas kesulitan membayar gaji PPPK.
"Kalau dari sisi Banggar sebenarnya sudah menyampaikan jauh-jauh hari kepada pemerintah bahwa kondisi fiskal di daerah sudah mengalami tekanan yang luar biasa. Oleh karenanya, alangkah baiknya jika pemerintah pusat ikut urun rembuk dengan daerah," kata Said.
Salah satu langkah yang dinilai perlu segera dilakukan ialah mempercepat penyaluran DBH yang hingga kini belum seluruhnya diterima pemerintah daerah. Dengan begitu, daerah memiliki ruang fiskal untuk membayar gaji PPPK.
"Umpamanya dana bagi hasil yang belum disalurkan, segera disalurkan agar daerah bisa bernapas dan mampu membayar honor, gaji PPPK. Dan pemerintah sudah berkomitmen bagi daerah yang kesulitan fiskal, pemerintah akan turun tangan. Itu sudah ditekankan oleh pemerintah," ujarnya.
Said berharap, tidak ada pemerintah daerah yang mengambil kebijakan merumahkan PPPK akibat keterbatasan anggaran. Menurut dia, pemerintah telah memutuskan untuk mempercepat penyaluran dana bagi hasil yang kurang salur kepada daerah.
"Seharusnya tidak terjadi dalam kondisi seperti ini. Jangan sampai terjadi. Dana bagi hasil yang kurang salur. Karena dulu dana bagi hasil, kan, baru diberikan setengahnya. Nah, sekarang tadi diputuskan supaya dana bagi hasil yang kurang salur sebesar Rp 132 triliun segera dicairkan untuk daerah-daerah," kata Said.
Ia menambahkan, tekanan fiskal masih dialami banyak pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah pusat perlu segera mempercepat penyaluran DBH agar persoalan seperti yang terjadi di Tidore tidak meluas ke daerah lain.
"Masih banyak daerah yang memang fiskalnya itu mengalami tekanan yang luar biasa, maka pemerintah harus turun tangan untuk mempercepat salur dana bagi hasil. Karena dana bagi hasil itu bagian dari pendapatan asli daerah," tuturnya.
Pemerintah Kota Kepulauan Tidore, Maluku Utara, mengambil kebijakan untuk menghindari pemberhentian lebih dari 2.000 PPPK. Langkah yang dilakukan melalui pemangkasan pendapatan PPPK dan tunjangan pendapatan semua aparatur sipil negara sebesar 30 persen.
Pada Senin (6/7/2026), apel akbar yang dihadiri ribuan aparatur sipil negara (ASN) berakhir ricuh di Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan. Saat itu, amarah ASN pecah saat Wali Kota Muhammad Sinen menyampaikan kondisi fiskal daerah tertekan, sehingga mengancam nasib ribuan PPPK. Jika kondisi keuangan tidak teratasi, nasib PPPK terancam diberhentikan. Saat itu, seketika apel akbar tersebut berubah menjadi ricuh. Ribuan ASN melampiaskan amarah dengan merusak sejumlah fasilitas di Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan.
Berdasarkan keterangan resmi Pemkot Tidore Kepulauan, kericuhan tersebut terjadi sebelum wali kota menyampaikan skema kebijakan untuk menghindari ribuan PPPK dirumahkan.
Muhammad Sinen menyatakan berkomitmen untuk tidak memberhentikan ribuan pegawainya. Dalam keterangan resmi, Sinen bahkan rela mempertaruhkan jabatannya sebagai wali kota.
”Jika sampai kondisi negara masih terus seperti ini, dan terburuknya harus dirumahkan, saya selaku Wali Kota Tidore Kepulauan akan mundur dari jabatan sebagai wali kota. Saya tidak mau korbankan 2.000 lebih orang, kemudian berleha-leha dengan jabatan,” kata Sinen dalam keterangan yang diterima, Rabu (8/7/2026).
Dalam video yang diterima Kompas, Sinen bersama jajaran Pemkot Tidore Kepulauan juga bertemu dengan sejumlah perwakilan ASN untuk menjelaskan kebijakan yang akan diambil. Kebijakan ini terkait dengan pemangkasan pendapatan ASN (PPPK dan PNS) sebesar 30 persen. Kebijakan ini diambil karena adanya defisit anggaran daerah hingga sekitar Rp 50 miliar. Pemkot Tidore Kepulauan menyampaikan, pendapatan daerah pada tahun 2026 sebesar Rp 608 miliar, sedangkan belanja yang dirancang dan disahkan sebesar RP 657 miliar.
Dengan kondisi fiskal saat ini, jika tidak melakukan efisiensi, kata Sinen, pembayaran gaji para ASN hanya akan bisa dilakukan hingga Agustus 2026. Dengan begitu, nasib 2.000 PPPK akan terancam.
Adapun kebijakan pemotongan 30 persen mencakup pendapatan PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Selain itu, tambahan pendapatan pegawai (TPP) ASN juga akan dipotong 30 persen. Dari hasil pemotongan 30 persen, perhitungan Pemkot Tidore Kepulauan, angkanya mencapai Rp 20 miliar.
”Karena sudah tidak ada jalan lain, harus dilakukan pemotongan 30 persen dari TPP ASN dan pendapatan PPPK, mereka sudah setuju. Meski demikian, pemotongan 30 persen tersebut belum juga memenuhi defisit daerah karena hanya Rp 20 miliar lebih dari 30 persen itu. Ini sudah tidak ada solusi lain, maka kita harus bertahan. Jika tidak, (pilihannya) dirumahkan,” ujar Sinen.





