KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Usai Diperiksa sebagai Tersangka

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono (MC) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR, pada Kamis (9/7/2026).

Ma’ruf Cahyono sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut sejak 3 Juli 2025.

“KPK melakukan penahanan terhadap MC untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 9-28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Taufik mengatakan, kasus ini bermula saat Ma’ruf Cahyono menunjuk dirinya sendiri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta menunjuk dirinya juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Jenderal MPR.

Baca juga: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Kenakan Rompi Tahanan KPK dan Diborgol

Selama menjabat sebagai Sekjen MPR, Ma’ruf diduga memiliki satu orang kepercayaan, bernama Zakaria yang sehari-harinya berada di lingkungan Setjen MPR RI.

“Kemudian terhadap orang kepercayaannya tersebut, MC memberi perintah untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Taufik, Ma’ruf meminta fee sebagai syarat penawaran pekerjaan di Setjen MPR dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

Total uang yang diterima Ma’ruf dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni Zakaria.

Baca juga: KPK Periksa Lagi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Selain itu, Ma’ruf juga memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai yang dikehendakinya melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).

Berdasarkan hasil penyidikan, Ma’ruf diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI.

“Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” tuturnya.

Tak hanya itu, Ma’ruf juga diduga membuka akun rekening nominee atas Fauzul Akhyar selaku pihak swasta dari PT VEI yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.

Ma’ruf diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar.

“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar,” kata dia.

Baca juga: KPK Usut Eks Sekjen MPR Minta Fee 10 Persen ke Pihak Swasta Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Atas penerimaan tersebut, Taufik mengatakan, Taufik tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, Ma’ruf selama ini juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima.

Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ditanya Temuan Foto Jampidsus di Rumah Mewah Sentul, Polri: Masih Didalami
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Rieke Diah Pitaloka Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Mantan Istri Andre Taulany
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Festival Ekonom Syariah NTB Angkat Tenun Renda Bima
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Kemenhaj Diminta Tekan Biaya Haji 2027 agar Tidak Membebani Jemaah
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Penjelasan soal Penggeledahan 12 Titik oleh Polri dan Penjagaan TNI Bersenjata di Rumah Jampidsus
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.