Nafkah Anak Pasca-Cerai: Kewajiban Hukum yang Sering Kali Dianggap Opsional

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Membicarakan perceraian sering kali menguras emosi. Di media sosial atau obrolan warung kopi, fokus kita biasanya tertuju pada alasan pasangan berpisah: karena orang ketiga, masalah finansial, atau perbedaan prinsip yang tak lagi bisa dijembatani. Namun, begitu palu hakim diketok dan status suami-istri resmi berakhir, ada satu persoalan krusial yang kerap luput dari perhatian publik, padahal dampaknya berjangka panjang: nasib nafkah anak.

Judul di atas sengaja menaruh kata "opsional" dalam tanda kutip. Mengapa? Karena secara hukum, menafkahi anak pasca-perceraian adalah kewajiban mutlak seorang ayah. Namun di lapangan, kenyataannya justru sering kali terbalik. Nafkah anak berubah menjadi sesuatu yang sifatnya sukarela kalau ingat ditransfer, kalau tidak ada uang ya dikesampingkan, atau bahkan sengaja diputus sebagai bentuk pelampiasan rasa sakit hati kepada mantan istri.

Mengapa fenomena "ayah yang tiba-tiba amnesia pada kewajibannya" ini begitu subur di masyarakat kita?

Lemahnya Celah Eksekusi Hukum Kita

Secara legal formal, regulasi kita di Indonesia sudah mengatur ini dengan sangat jelas. Baik dalam UU Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI), seorang ayah tetap wajib membiayai seluruh nafkah dan pendidikan anak kandungnya meskipun telah bercerai. Bahkan, dalam putusan sidang perceraian, hakim hampir selalu mencantumkan nominal pasti nafkah anak yang wajib dibayarkan setiap bulannya oleh mantan suami.

Masalahnya bukan pada ketersediaan hukumnya, melainkan pada penegakannya.

Di sistem peradilan kita, ketika seorang mantan suami mangkir membayar nafkah anak, mantan istri harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Proses ini membutuhkan waktu, tenaga, dan ironisnya biaya yang tidak sedikit. Bagi seorang single mother yang sedang pontang-panting menyambung hidup untuk membeli susu dan membayar SPP anak, menempuh jalur hukum baru sering kali terasa seperti utopia. Akibatnya, banyak perempuan memilih pasrah, menelan pil pahit, dan berjuang sendirian.

Menyandera Anak dalam Ego Orang Dewasa

Selain faktor lemahnya eksekusi hukum, ada problem psikologis dan budaya yang akut. Tidak sedikit pria yang merasa bahwa ketika mereka bercerai dengan istrinya, mereka juga "bercerai" dengan anaknya.

Ada miskonsepsi keliru yang menganggap memberi uang kepada anak sama saja dengan memberi uang kepada mantan istri. Ego ini kemudian memicu tindakan manipulatif: nafkah ditahan agar mantan istri merasa kesulitan. Mereka lupa atau sengaja menutup mata bahwa yang sedang mereka hukum sebenarnya bukan mantan pasangan mereka, melainkan darah daging mereka sendiri. Anak-anak menjadi korban sekunder dari ego orang dewasa yang belum selesai dengan masa lalunya.

Dampak yang Nyata di Sisi Ibu dan Anak

Ketika seorang ayah mangkir dari tanggung jawabnya, dampaknya langsung terasa pada penurunan kualitas hidup anak. Sekolah yang terputus, gizi yang seadanya, hingga beban psikologis anak yang merasa "dibuang" oleh salah satu orang tuanya.

Di sisi lain, mantan istri dipaksa menjadi superwoman. Mereka harus mengambil alih peran ganda sebagai pencari nafkah utama sekaligus pengasuh tunggal, tanpa dukungan finansial yang seharusnya menjadi hak anak mereka.

Mengubah Paradigma: Nafkah Anak Bukan Hadiah

Kita perlu mengubah cara pandang masyarakat. Nafkah anak pasca-perceraian bukanlah "hadiah" atau kebaikan hati dari seorang mantan suami. Itu adalah utang kemanusiaan dan utang hukum.

Beberapa negara maju sudah menerapkan sistem pemotongan gaji secara otomatis (wage garnishment) dari rekening sang ayah langsung ke rekening anak atau ibu yang mengasuh, bahkan sebelum gaji itu menyentuh tangan sang ayah. Jika mangkir, sanksinya bisa berupa pencabutan SIM hingga hukuman penjara.

Di Indonesia, beberapa pengadilan agama memang mulai berbenah dengan membuat inovasi agar hak perempuan dan anak lebih terlindungi pasca-cerai. Namun, selama kesadaran kolektif kita masih menganggap urusan nafkah ini sebagai "urusan domestik yang tabu dicampuri", maka selama itu pula kata "opsional" akan terus membayangi hak-hak anak korban perceraian.

Perceraian mungkin mengakhiri ikatan antara suami dan istri. Namun, di hadapan hukum, moral, dan Tuhan, tidak pernah ada yang namanya mantan anak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rekaman Udara yang Menggemparkan Saat Tornado Menerjang Hubei, Tiongkok : Kawasan Permukiman Tampak Seperti Medan Perang
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
KPID DKI Jakarta Perkuat Pengawasan Isi Siaran di Tengah Meningkatnya Tantangan Ketahanan Sosial
• 35 menit lalurepublika.co.id
thumb
Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Pimpinan DPR Tegaskan Tak Ada Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Hari Ini, Dokter Tifa Bakal Lawan Dakwaan JPU di Sidang Ijazah Jokowi
• 12 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.