Pimpinan DPR Tegaskan Tak Ada Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Pimpinan DPR Tegaskan Tak Ada Arahan Tunda Pembahasan RUU PemiluNasional | okezone | Kamis, 9 Juli 2026 - 17:44Dengarkan Berita

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal membantah pihaknya memberi instruksi untuk menunda pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Komisi II DPR RI. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda yang menyebut bahwa pihaknya telah mendapat arahan dari pimpinan DPR RI saat ini untuk menunggu pembahasan RUU Pemilu.

"Enggak, enggak ada yang ditunda," ujar Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).

Cucun menyampaikan, pembahasan RUU Pemilu akan dimulai ketika segala proses telah dijalani. Ia berkata, pimpinan DPR RI akan menggelar rapat Bamus lebih dulu sebelum Komisi II DPR RI mengulas beleid RUU itu.

"Nanti kan prosesnya kalau sudah masuk rapi, kita bahas di pimpinan, kemudian di-Bamus-kan. Itu prosesnya seperti itu. Nanti kita sampaikan dulu, bahas dulu," ucap Cucun.

Baca Juga:BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional

Sebagai informasi, Rifqi membeberkan alasan mengapa pihaknya belum memulai pembahasan formal RUU Pemilu melalui Panitia Kerja (Panja). Rifqi mengungkapkan bahwa arahan dari pimpinan DPR RI saat ini adalah untuk menunggu.

Rifqi menjelaskan bahwa untuk memulai pembahasan undang-undang di tingkat komisi, diperlukan pembentukan Panja.

Sejak awal Januari 2026, ia mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait momentum pembentukan Panja RUU Pemilu ini.

"Saya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik dan legislasi? Jawabannya: 'Tunggu'. Begitu saya tanya kapan, jawabannya tetap: 'Tunggu'," ujar Rifqi dalam diskusi yang disiarkan di akun YouTube FISIP UIN Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Sebagai tindak lanjut dari arahan pimpinan, Komisi II memutuskan untuk mendahulukan satu tugas legislasi lainnya yang dianggap mendesak, yakni RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Rifqi menekankan pentingnya RUU Adminduk untuk mewujudkan sistem Single Identity Number di Indonesia. Dengan sistem ini, layanan publik diharapkan bisa diakses hanya melalui pengenalan wajah (face recognition), tanpa perlu membawa banyak kartu identitas fisik.

"Atas arahan dari pimpinan DPR, kita dahulukan RUU Adminduk," imbuhnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rieke Diah Pitaloka Turun Tangan Kawal Kasus Hera, Sebut Jadi Batu Uji UU Perlindungan PRT
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Koper Isi Emas Disita Polisi Usai Geledah Rumah di Bogor, Ini Penampakannya!
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Sidang Eksepsi Dokter Tifa Ungkap Dugaan Kejanggalan Waktu dan Lokasi dalam Laporan Ijazah Jokowi
• 1 jam laludisway.id
thumb
Prabowo: Indonesia Resmi Jadi Negara Pertama Terapkan B50!
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
PLN Sebut Kebocoran Boiler PLTU Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar
• 8 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.