JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyerahkan uang sitaan senilai Rp 5,1 miliar dari perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Kebon Bibit di Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, ke kas negara pada Kamis (9/7/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifai mengatakan, penyitaan uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pembebasan tanah untuk kepentingan umum pada Program Normalisasi Kali Pesanggrahan.
"Penyidik Kejari Jakarta Barat melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp 5.194.315.000 yang berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Nurul Wahida Rifai di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Sewa Mobil Dinas Rp19,95 Miliar, Wali Kota Tangsel Klaim Lebih Hemat daripada Beli
Nurul menjelaskan, uang tersebut disita dari tersangka berinisial YB sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Dalam perkara ini tersangka YB , tersangka EPH dan tersangka BDS diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pembebasan tanah," jelasnya.
Nurul berujar, ketiga tersangka memakai lahan tersebut untuk kepentingan umum pada program Normalisasi Kali Pesanggrahan.
"Dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta, menerbitkan dokumen tanpa administrasi tanpa penelitian memadai, serta memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak," ungkapnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 sebagai dakwaan primer dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsider Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Detik-detik Pemuda Kabur Saat Dikejar 5 Orang hingga Nyebur ke Kali Ciliwung Jakbar
Nurul menambahkan, Kejari Jakarta Barat berkomitmen menegakkan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara.
"Setiap kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat sebagaimana arahan Jaksa Agung," ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




