Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna merespons soal penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
"Bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri," ujar Anang dalam video yang dirilis ke media, Kamis (9/7).
Ia melanjutkan, "Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Berikut pernyataan Anang selengkapnya:





