JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon perkara uji formal UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 menyoroti kembali celah anggota kepolisian aktif bisa menduduki jabatan sipil kembali.
Celah ini dinilai kembali terbuka, padahal secara jelas dalam UU Polri sebelum revisi mengharuskan anggota polisi aktif mundur jika hendak menduduki jabatan sipil.
“Sementara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 justru membuka celah Polri aktif menempati Jabatan Sipil berpotensi impunitas de facto,” ujar Pemohon Singgih Tomi Gumilang dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/7/2026).
Pemohon juga berargumen, ketentuan dalam undang-undang baru tersebut bertentangan dengan Ketetapan (TAP) MPR Nomor VII/MPR/2000.
Baca juga: UU Polri Digugat, Minta MK Batalkan Karena Proses Kilat
Dalam TAP MPR tersebut, khususnya Pasal 10 ayat (3), ditegaskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian atau jabatan sipil.
Selain masalah jabatan sipil, para Pemohon juga mengkritik proses pembentukan undang-undang ini yang dianggap sangat cepat, yakni hanya memakan waktu 20 hari dari pembahasan pertama hingga disahkan oleh DPR RI.
Mereka menilai proses yang terburu-buru ini mengabaikan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) serta melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: BEM Unair Desak MK Coret Anggaran MBG dari 20 Persen Dana Pendidikan
“Yang disahkan DPR RI hanya 20 hari semenjak pembahasan pertama dinilai melanggar asas negara hukum, asas demokrasi, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” kata pemohon.
Perkara dengan nomor 258/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh lima orang Pemohon, yakni Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK membatalkan revisi UU Polri dan memberlakukan kembali UU Nomor 2 Tahun 2002 yang lama.
Baca juga: Dosen Menahan Tangis di Ruang Sidang MK: Tak Bisa Berikan Gaji Pertama untuk Orangtua Karena Terlalu Kecil
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang