Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta lurah-camat meningkatkan pengawasan terhadap persoalan warga.
Permintaan itu disampaikan, setelah adanya dugaan praktik jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Tambak Wedi yang dilakukan oleh paguyuban.
Atas keluhan warga itu, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya pun mencopot Yusufian Lurah Tambak Wedi, menjadi kepala seksi di Kelurahan Kalisari.
“Kejadian ini harus menjadi peringatan bagi seluruh camat dan lurah agar lebih sering turun ke lapangan dan tidak hanya duduk di belakang meja. Mereka wajib memiliki kepekaan terhadap persoalan warga sehingga setiap masalah dapat diselesaikan lebih cepat,” beber Yona, Kamis (9/7/2026).
Ia juga meminta penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di SWK Tambak Wedi itu tetap mengedepankan mekanisme birokrasi yang berlaku.
“Kita tanggapi secara proporsional saja. Jika lurah tidak menjalankan tupoksi dan fungsi pengawasannya, tentu ada prosedur berupa teguran tertulis atau pemeriksaan oleh inspektorat sebelum diambil tindakan yang lebih jauh,” ujarnya lagi.
Meski penegakan disiplin terhadap aparatur diperlukan, tapi ia menekankan bahwa proses pembinaan yang tetap memperhatikan etika birokrasi juga perlu. Sebab, lurah merupakan representasi pemerintah di tingkat kelurahan.
“Lurah adalah kepanjangan tangan wali kota yang juga bagian dari unsur pejabat publik di wilayah kelurahan. Bagaimana seorang pejabat dimarahi oleh pimpinannya di depan publik, pikirkan dampak psikologisnya dan marwah lurah sebagai kepala pemerintahan di kelurahan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mencopot Yusuf Fian Lurah Tambak Wedi setelah warga mengeluhkan praktik dugaan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK).
Pencopotan itu berlaku per hari ini, Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WIB setelah Eri memimpin pelantikan jabatan 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Sawunggaling. Yusuf Fian dimutasi menjadi kepala seksi (kasi) Kelurahan Kalisari. (lta/bil/ham)




