JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati langkah Polri yang tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi, yakni terkait pengadaan batu bara di PLN, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penyidikan yang dilakukan Polri merupakan kewenangan institusi kepolisian dan harus dihormati.
"Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang dalam tayangan video, Kamis (9/7/2026).
"Bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri," ujarnya.




