JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah di tengah ramainya informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri dan beredar luas di media massa maupun media sosial.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, masyarakat tidak seharusnya mengaitkan seseorang maupun institusi dengan dugaan tindak pidana sebelum terdapat proses hukum yang tuntas.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Anang dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Kejagung Hormati Penggeledahan Polisi di Kafe hingga Rumah Terkait Korupsi
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya isu terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di sejumlah lokasi yang turut menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Anang mengatakan, Kejagung menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Polri karena merupakan kewenangan aparat kepolisian.
Karena itu, Kejagung masih menunggu hasil penyidikan, termasuk mengenai obyek penggeledahan, barang bukti, serta pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, setiap proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut," ujar Anang.
Baca juga: Isu Rumah Jampidsus Febrie Digeledah, Kejagung Minta Publik Tak Bangun Opini dari Medsos
Menurut dia, Kejaksaan tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya demi menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Nama Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik, setelah kediamannya mendapat pengamanan dari personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Rumah Febrie yang berada di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak dijaga prajurit TNI pada Rabu (8/7/2026).
Pasalnya, penjagaan tersebut terjadi bersamaan saat polisi menggeledah sebuah restoran dan tempat penukaran uang (money changer) di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri Usai Penggeledahan Terkait Korupsi Batu Bara
Polisi juga menggeledah 10 lokasi lain yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sedangkan di Bogor, polisi menyita uang dan emas yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




