HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kesabaran para korban dugaan penipuan program umrah subsidi yang menyeret nama Putri Dakka kembali diuji. Penundaan jadwal pengembalian dana (refund) memicu puluhan korban mendatangi Mapolda Sulawesi Selatan untuk mendesak penyidik segera menuntaskan proses hukum dan mengambil langkah tegas terhadap terlapor, Rabu, 8 Juli 2026.
Kedatangan para korban dipicu batalnya proses refund yang sebelumnya telah disepakati. Mereka menilai penundaan tersebut semakin memperpanjang ketidakpastian, terlebih sebagian korban telah mengeluarkan biaya perjalanan untuk datang ke Makassar.
Kuasa hukum korban, Ardianto Palla, mengatakan penundaan itu tidak sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya dibuat di hadapan penyidik. Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor berkomitmen mengembalikan dana kepada 15 korban setiap hari, bersamaan dengan pelaksanaan pemeriksaan tambahan.
“Baru berjalan satu hari dengan 15 orang yang menerima refund. Ditambah dua orang pada pertemuan awal, jadi total baru 17 korban yang menerima pengembalian dana,” kata Ardianto.
Menurutnya, dari 69 korban yang telah terdata, masih terdapat 42 orang yang belum menerima pengembalian uang. Namun, proses refund yang seharusnya berlanjut justru diundur hingga pekan depan dengan alasan salah satu pihak yang terlibat sedang sakit.
Kondisi tersebut membuat para korban kecewa. Sebab, sejumlah korban berasal dari luar Makassar, seperti Sorowako, Palopo, Luwu, hingga Luwu Utara, dan telah terlanjur datang untuk menyelesaikan proses pengembalian dana.
Salah seorang korban asal Kabupaten Luwu Timur, Nurhidayah Idris, mengaku harus mengeluarkan biaya perjalanan yang tidak sedikit demi memperjuangkan haknya. Namun setibanya di Makassar, proses refund yang diharapkan justru kembali ditunda.
“Kami jauh-jauh dari Luwu Timur ke Makassar dan bukan ongkos sedikit, karena ini hak kami. Kami datang karena mendapat kabar sudah ada pengembalian dana, tapi ternyata diundur lagi ke hari Rabu,” ujarnya.
Merasa kembali dipermainkan, para korban kemudian menemui penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel. Mereka meminta kepolisian mempercepat penanganan perkara sekaligus mengambil langkah tegas terhadap pihak yang dilaporkan agar kasus tersebut segera memperoleh kepastian hukum. (an)





