Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diduga Terima Fee Proyek Rp7 Miliar

bisnis.com
1 minggu lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ma'ruf Cahyono (MC), diduga menerima fee dari paket pekerjaan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI dengan total sekitar Rp7 miliar.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Taufik menjelaskan, Ma'ruf menunjuk orang kepercayaannya, Zakaria (Z), untuk menghubungi dan mengumpulkan para pengusaha yang akan menjadi rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

"Bahwa kemudian, terhadap orang kepercayaannya tersebut, MC memberi perintah untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI," kata Taufik.

Taufik menambahkan, Ma'ruf terlebih dahulu meminta fee sebesar 10% yang disebut sebagai "uang assalamualaikum" atau "uang hangus".

Menurut Taufik, total uang yang diterima Ma'ruf dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar.

Baca Juga

  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK di Kasus Gratifikasi
  • KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang SHU di Kasus Bupati Kuansing

"Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni Saudara Z," jelasnya.

Selain itu, Ma'ruf juga diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Ia juga diduga memerintahkan bawahannya untuk menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai pihak yang dikehendakinya atau yang direkomendasikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).

Atas perbuatannya, Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menahan Ma'ruf selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Istana untuk Anak Sekolah: Ketika Ruang Negara Menjadi Ruang Belajar
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Udara Jakarta tak sehat bagi kelompok sensitif Senin pagi ini
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Sering Minum Air Kunyit dan Jahe tapi Tidak Merasakan Khasiatnya? Ternyata Kebiasaan ini Dapat Berpengaruh Buruk
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Wasit Sepak Bola dan Hakim Pengadilan
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Kedubes AS Sebut Bandara dan Pelabuhan di Yordania Dievakuasi karena Ancaman
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.