JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di 12 lokasi terkait perkara yang tengah ditangani kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, setiap aparat penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing dalam menjalankan proses hukum.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," kata Anang dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Kejagung Minta Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah di Tengah Ramainya Isu Penggeledahan Polri
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah ramainya isu penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di 12 lokasi dan dikaitkan dengan sejumlah pihak, termasuk nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Anang menegaskan, Kejaksaan menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polri karena merupakan kewenangan institusi tersebut.
"Bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Menurut Anang, Kejagung masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polri, termasuk mengenai obyek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kejagung Hormati Penggeledahan Polisi di Kafe hingga Rumah Terkait Korupsi
Ia juga mengimbau masyarakat tidak membangun kesimpulan maupun opini berdasarkan informasi yang beredar di media massa dan media sosial.
Seluruh proses penegakan hukum, kata dia, harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara.
Diketahui, Polda Metro Jaya dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah sebuah Cafe bernama de'Clan di Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan kemudian beruntun dilakukan di sejumlah lokasi lain.
Secara keseluruhan, penyidik menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor dan menemukan sejumlah barang yang kini menjadi barang bukti penyidikan.
Baca juga: Isu Rumah Jampidsus Febrie Digeledah, Kejagung Minta Publik Tak Bangun Opini dari Medsos
Dari rangkaian penggeledahan itu, polisi mengamankan uang tunai sekitar Rp 67 miliar dalam berbagai mata uang, dua brankas yang disembunyikan di balik dinding, puluhan dokumen, telepon seluler, hingga mesin penghitung uang.
Adapun penggeledahan ini salah satunya terkait kasus Asabri dan Jiwasraya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



