JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan tertulis kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.
Jika hingga 13 Juli 2026 para penyelenggara tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran, pemerintah dapat mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait.
Sejumlah platform yang masuk dalam daftar ini merupakan layanan yang digunakan masyarakat untuk melakukan pemesanan hotel, tiket pesawat, hingga aplikasi belajar daring.
Baca Juga: Bakti Komdigi Latih 49 Guru di Aceh Utara dan Lhokseumawe Tingkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia
Daftar Layanan yang Masuk Peringatan KomdigiBerdasarkan data yang dirilis Komdigi, daftar sistem elektronik yang menerima surat peringatan kepatuhan ini didominasi oleh platform penyedia layanan perjalanan dan perhotelan.
Beberapa contoh layanan asing maupun domestik yang masuk dalam daftar peringatan tertulis tersebut antara lain:
- Maskapai Penerbangan: Qatar Airways, Qantas Airways, dan ANA (Ana Holdings Inc.).
- Akomodasi dan Perhotelan Global: Accor S.A. (yang menaungi situs resmi raffles.com, fairmont.com, serta platform pemesanan hotel Pullman di berbagai wilayah Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Ciawi, dan Lombok), Best Western (Best Western International, Inc.), The Ascott Limited, dan Banyan Tree Holdings Limited.
- Akomodasi dan Perhotelan Domestik: Archipelago International Indonesia (menangani platform pemesanan daring untuk jaringan Aston, Alana, Kamuela, Harper, Quest, Neo, dan Favehotel), Aryaduta Hotels Group, Hotel Indonesia Group (HIG), Tauzia Hotel Management, serta Solo Paragon Hotel Residences.
Sementara itu, aplikasi pelacak aktivitas olahraga Strava telah berkomunikasi dengan Komdigi serta menyampaikan komitmen dan melakukan proses pendaftaran, sehingga tidak termasuk dalam daftar 22 PSE yang menerima surat peringatan.
Baca Juga: Komdigi: Bukan Lagi Soal Kecepatan, Media Lokal Kini Bersaing di Soal Kepercayaan Publik
Komdigi menegaskan surat peringatan tersebut ditujukan kepada penyelenggara sistem elektronik sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pendaftaran, bukan kepada masyarakat pengguna layanan digital.
Apa Alasan Komdigi Mengirim Peringatan?Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Komdigi
- PSE privat
- pendaftaran PSE
- pemblokiran layanan digital
- daftar PSE diperingatkan
- Kementerian Komunikasi dan Digital





