SEMARANG, KOMPAS — Hasil tes urine terhadap Ajun Inspektur Polisi Satu N, anggota Kepolisian Resor Tegal Kota, Jawa Tengah yang diduga menganiaya istri sirinya disebut positif sabu. Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Kepolisian Daerah Jateng segera menggelar sidang kode etik terhadap Aiptu N atas dua dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan N pertama kali terungkap setelah dilaporkan oleh korbannya, MAN (30), ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis (2/7/2026). N dilaporkan menganiaya istri sirinya sejak 2023.
Setelah laporan itu, Bidpropam Polda Jateng bergerak menangkap N pada Kamis malam. N langsung diperiksa dan diberi sanksi penempatan khusus atau patsus selama 20 hari.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan bong atau alat penghisap sabu. Polisi lantas mengetes urine N. Berdasarkan pemeriksaan itu, N diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Setelah diambil keterangannya, yang bersangkutan mengakui telah menggunakan sabu. Untuk penggunaan itu sejak kapan dan dapat barangnya dari mana, itu perlu pendalaman lagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Beredar informasi yang menyebutkan N meracik sendiri sabu yang dikonsumsinya. Terkait hal itu, Artanto menyebut perlu ada penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikannya.
Selain dugaan pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba, majelis kode etik Polri dari Propam Polda Jateng juga akan mendalami dugaan pelanggaran lain yang dilakukan N, yakni perselingkuhan. Selama ini, N yang masih berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan istrinya diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain, yaitu MAN.
Dua jenis pelanggaran itu dinilai Artanto tergolong sebagai pelanggaran yang berat. Untuk pelanggaran berat, sanksi yang dikenakan bisa sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Artanto menyebut, pihaknya belum bisa memastikan kapan sidang kode etik terhadap N bakal digelar. Namun, ia memastikan, sidang itu bakal digelar dalam waktu dekat.
"Sidang akan menghadirkan terduga pelanggar. Saksi-saksi lain sedang diupayakan oleh Propam untuk hadir, misalnya MAN, keluarga, maupun saksi-saksi lain yang terkait," ucap Artanto.
Menurut Artanto, N tercatat sudah berulang kali melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik. Pada 2010, N disebut pernah melanggar disiplin karena kedapatan mengonsumsi minuman keras.
Kemudian, pada tahun 2017, N kembali melanggar. Anggota Kepolisian Sektor Tegal Selatan itu disebut melakukan pelanggaran kode etik karena berselingkuh dengan perempuan lain.
"Untuk pelanggaran-pelanggaran itu, N sudah diproses dan mendapatkan sanksi. Sanksinya bermacam-macam, mulai dari meminta maaf di depan sidang, demosi, hingga penempatan khusus," ucap Artanto.
Selain diproses di internal kepolisian, N juga disebut bakal diproses secara pidana. Proses pidana, seperti dugaan penganiayaan hingga penyalagunaan narkoba oleh N disebut bakal dilakukan oleh Bareskrim.
Sebelumnya, N melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri dengan didampingi oleh kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Hotman 911. Kepada wartawan, Raden Reza Pramadia dari Tim Hotman 911 mengatakan, kliennya mengalami berbagai bentuk kekerasan yang diduga dilakukan N sejak Desember 2023 (Kompas.id, 4/7/2026).
Menurut Reza, korban pernah dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu, diancam, serta disiram cairan yang diduga air keras. Pada akhir 2025, korban juga sempat dibawa N ke sebuah rumah sakit di Jateng.
Reza menduga tindakan itu dilakukan untuk menutupi dugaan penganiayaan terhadap korban. Kepada pihak rumah sakit, kata Reza, N menyampaikan bahwa luka yang dialami MAN disebabkan oleh ledakan tabung gas.
Untuk memperkuat bukti dugaan kekerasan, korban telah menjalani visum setelah membuat laporan di Bareskrim Polri. ”Luka bakar korban mencapai 47 persen," kata Reza.
Tak hanya mengalami penderitaan fisik, korban juga mengalami tekanan psikologis. Menurut Reza, saat ini korban berada di rumah aman untuk menjalani pemulihan sambil menunggu proses hukum berjalan.





