Sebanyak 61 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat Timor Leste dalam penggerebekan jaringan online scam atau penipuan daring pada 27 Juni 2026.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan sebagian dari mereka sebelumnya diketahui pernah bekerja di pusat penipuan daring di Kamboja.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan seluruh WNI yang ditangkap hingga kini masih menjalani proses penyidikan sehingga belum dapat dipulangkan ke Indonesia.
"Saat ini ke-61 orang ini masih dalam tahanan di Timor Leste dan tentunya kita masih memantau apakah kemudian para WNI ini bisa dipulangkan atau tidak. Jadi saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Heni dalam press briefing di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (9/7).
Heni menjelaskan, dari 67 orang yang menjadi target operasi, enam orang berhasil melarikan diri sebelum penggerebekan sehingga aparat mengamankan 61 orang.
"Yang tertangkap memang 67 orang, enam orang melarikan diri ketika operasi penggerebekan, jadi yang tertangkap 61 orang," ujar Heni.
Hasil pendalaman menunjukkan lima WNI yang ditangkap pernah bekerja di pusat online scam di Kamboja. Satu orang lainnya diketahui berperan sebagai supervisor atau manajer dalam jaringan tersebut.
"Di antara 61 orang ini, satu orang bertindak sebagai supervisor atau managernya. Juga berdasarkan pendalaman, lima orang pernah bekerja di scam center di Kamboja," jelas Heni.
Menurut Heni, temuan tersebut sejalan dengan pola yang selama ini dipantau Kemlu.
Setelah aparat Kamboja gencar membongkar pusat-pusat online scam, sebagian pelaku maupun pekerjanya berpindah ke negara lain, termasuk Timor Leste.
"Memang teman-teman berdasarkan pemantauan kita untuk penanganan online scam ini, ketika terjadi peraziaan dari online scam center di Kamboja, kemudian para WNI eks Kamboja ini menyebar ke beberapa wilayah, termasuk di Timor Leste," ujarnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah memulangkan ribuan WNI yang menjadi korban eksploitasi di pusat-pusat online scam di Kamboja, Myanmar, dan Laos.
Modus yang digunakan umumnya berupa tawaran pekerjaan bergaji tinggi di bidang layanan pelanggan atau teknologi informasi, namun para korban kemudian dipaksa melakukan penipuan daring dan kerap mengalami penyiksaan maupun penyekapan.





