Lex Sportiva, Sang Hakim yang Tak Pernah Dijajah

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Juni 2026 menandai kekalahan negeri VOC dan negeri romusha di panggung yang sama: Belanda tersungkur di adu penalti melawan Maroko, dan sehari kemudian Jepang menyerah 2-1 di kaki Brasil, keduanya kandas di babak 32 besar Piala Dunia 2026.

Bagi siapa pun yang tumbuh dengan pelajaran sejarah tentang tanam paksa, kerja rodi, dan janji "saudara tua" yang berujung romusha, kebetulan ini sulit untuk tidak dilirik. Dua negara yang pernah merampas kedaulatan Nusantara selama ratusan tahun kini pulang lebih dulu dari pesta empat tahunan yang bahkan tak mereka ciptakan sendirian.

Tapi mari kita jujur: sepak bola tidak bekerja seperti karma, dan akan naif kalau kekalahan ini dibaca sebagai bentuk pembalasan sejarah. Yang sebenarnya terjadi jauh lebih menarik untuk dibedah: Belanda dan Jepang tunduk pada sebuah tatanan hukum yang dingin dan tidak berpihak, yang di kalangan akademisi hukum internasional dikenal sebagai lex sportiva. Di titik inilah letak ironi yang layak direnungkan, bukan soal balas dendam sejarah, melainkan soal bagaimana sebuah rezim hukum bisa memperlakukan bekas penjajah dan bekas jajahan dengan cara yang benar-benar setara.

Hakim yang Tak Pandang Bulu

Lex sportiva adalah istilah yang dipopulerkan sejak awal 1990-an untuk menggambarkan seperangkat norma yang lahir dari yurisprudensi Court of Arbitration for Sport (CAS) dan regulasi federasi-federasi olahraga internasional seperti FIFA. Ia sering disebut sebagai "hukum internasional bayangan" karena berjalan paralel dengan hukum internasional publik, tetapi dengan logika yang berbeda: otonom, transnasional, dan menolak campur tangan pengadilan nasional. Statuta FIFA sendiri, dalam pasal-pasal yang mengatur penyelesaian sengketa, secara eksplisit membatasi ruang bagi anggotanya untuk lari ke pengadilan biasa dan mewajibkan penyelesaian lewat mekanisme arbitrase olahraga.

Yang menarik, rezim ini tidak mengenal privilege sejarah. Belanda boleh saja pernah menjadi kekuatan kolonial yang menguasai jalur rempah dunia, dan Jepang boleh saja pernah punya ambisi Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya, tetapi begitu Denzel Dumfries dan Cody Gakpo melangkah ke lapangan melawan Maroko, atau ketika lini tengah Jepang berhadapan dengan Brasil, mereka tunduk pada aturan yang sama persis dengan setiap negara anggota FIFA lainnya, entah itu bekas negara jajahan atau bukan. Kartu kuning, offside, VAR, dan drama adu penalti tidak mengenal hierarki kolonial. Wasit yang memimpin pertandingan Belanda melawan Maroko tidak peduli siapa yang dulu punya armada dagang terbesar di dunia.

Ironi ini terasa lebih tajam kalau kita bandingkan dengan sejarah kelahiran hukum internasional publik itu sendiri. Banyak sarjana hukum internasional, dari Antony Anghie hingga generasi pengkaji Third World Approaches to International Law (TWAIL), menunjukkan bahwa disiplin ini pada mulanya bukan lahir netral.

Doktrin seperti terra nullius dan standar "bangsa beradab" (standard of civilization) justru dipakai untuk melegitimasi penaklukan dan kolonisasi, membagi dunia menjadi negara yang berdaulat penuh dan wilayah yang dianggap layak diduduki. Hukum internasional versi lama, dengan kata lain, pernah menjadi alat pembenar bagi Belanda untuk berkuasa di Hindia Belanda selama tiga setengah abad.

Rezim yang (Meski Tak Sempurna) Lebih Sejajar

Lex sportiva, tentu saja, bukan tanpa cela. FIFA sendiri berulang kali diguncang skandal tata kelola, mulai dari kasus suap pemilihan tuan rumah hingga distribusi kekuasaan yang tetap timpang antara asosiasi sepak bola dari negara-negara kaya dan negara berkembang. Menyamakan lex sportiva dengan keadilan substantif jelas berlebihan. Tapi dari sisi bentuk (bukan substansi kekuasaan), ada satu hal yang layak dicatat: begitu sebuah negara bergabung sebagai anggota FIFA, ia terikat pada satu set aturan prosedural yang sama, terlepas dari sejarah kolonialnya.

Ini yang oleh sebagian ahli hukum transnasional disebut sebagai ciri khas self-contained regime, sebuah tatanan hukum yang otonom dari hierarki kekuasaan politik konvensional, meski tetap harus diakui bahwa kekuatan ekonomi dan lobi tetap punya pengaruh di balik layar.

Fenomena fragmentasi hukum internasional semacam ini, di mana rezim-rezim khusus seperti lex sportiva, lex mercatoria (hukum dagang transnasional), atau hukum lingkungan internasional tumbuh dengan logikanya sendiri di luar kerangka negara-bangsa yang kaku, sebenarnya sudah lama jadi perdebatan di kalangan akademisi hukum internasional dan hubungan internasional.

Sebagian melihatnya sebagai ancaman terhadap koherensi hukum internasional. Sebagian lain melihatnya sebagai ruang eksperimen tata kelola global yang, meski jauh dari sempurna, setidaknya mencoba melepaskan diri dari bayang-bayang hierarki kolonial yang mewarnai pembentukan hukum internasional publik sejak abad ke-19.

Bukan Soal Karma, tapi Soal Desain

Maka, kekalahan Belanda dan Jepang di Piala Dunia 2026 sebaiknya tidak dibaca sebagai pembalasan sejarah. Itu terlalu romantis dan, jujur saja, agak kekanak-kanakan. Yang lebih layak direnungkan justru pertanyaan yang lebih besar: mengapa sebuah rezim hukum "kecil" seperti lex sportiva, yang lahir dari kebutuhan teknis menyelesaikan sengketa olahraga, justru berhasil menghadirkan kesetaraan prosedural yang lebih konsisten dibanding hukum internasional publik yang usianya jauh lebih tua dan cakupannya jauh lebih luas?

Barangkali jawabannya sederhana: lex sportiva tidak pernah harus berkompromi dengan sejarah kekuasaan negara-negara besar sejak awal pembentukannya, sementara hukum internasional publik lahir justru dari tangan kekuatan-kekuatan kolonial itu sendiri. Bagi mahasiswa hubungan internasional dan hukum internasional, drama 32 besar Piala Dunia 2026 ini bisa jadi pengingat kecil namun berharga: keadilan dalam tatanan global tidak datang dari siapa yang pernah berkuasa, melainkan dari sejauh mana desain sebuah rezim hukum mau melepaskan privilege masa lalu itu sendiri. Belanda dan Jepang boleh pulang lebih cepat dari Amerika Utara. Tapi pekerjaan rumah yang mereka tinggalkan, soal bagaimana menata ulang hukum internasional agar lebih sejajar, masih menunggu untuk dikerjakan oleh generasi berikutnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menikmati Kekayaan Rempah Nusantara lewat Suapan Kecil di Jamuan Tanah Rempah
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Hampir Seluruh Wilayah Jawa Timur Masuk Musim Kemarau 2026, Ini Imbauan BMKG
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
KPK Ungkap Isi Amplop yang Dibalikin Menhut Raja Juli: SGD 12 Ribu
• 2 jam laludetik.com
thumb
Kasus Batubara Rp 5 Triliun, Penyidikan Diminta Bebas dari Intervensi
• 3 jam lalukompas.id
thumb
B50 Resmi Diluncurkan, Bahlil: Alhamdulillah Tidak Lagi Impor Solar
• 4 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.