KPK Tahan Bekas Sekjen MPR, Diduga Kumpulkan "Fee" Proyek hingga Rp 30 Miliar

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Sekretaris Jenderal MPR periode 2016-2023, Ma’ruf Cahyono, atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 30 miliar. Tersangka diduga memungut komisi atau fee 10 persen dari para rekanan proyek dengan menggunakan sandi ”uang hangus” dan ”uang assalamualaikum”.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Ma’ruf Cahyono ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Taufik menjelaskan, modus kasus dugaan penerimaan gratifikasi bermula dari tindakan tersangka yang merangkap tiga jabatan sekaligus.

”MC (Ma’ruf Cahyono) yang merupakan pengguna anggaran pada Sekretariat Jenderal MPR, diduga menunjuk dirinya sendiri selaku kuasa pengguna anggaran serta menunjuk dirinya juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Jenderal MPR,” ujar Taufik.

Dalam menjalankan modus korupsinya, Ma’ruf dibantu oleh seorang kepercayaan berinisial Z yang bertugas di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. Ma’ruf memerintahkan Z untuk menghubungi sejumlah pengusaha yang menjadi calon rekanan pengadaan barang dan jasa.

Setiap calon rekanan dimintai fee di awal oleh Ma’ruf sebesar 10 persen dari nilai proyek. Pungutan ini disandikan tersangka sebagai ”uang hangus” atau ”uang assalamualaikum”. Dari praktik tersebut, Ma’ruf diduga menerima uang tunai sekitar Rp 7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara Z.

Selain uang tunai, penyidik menemukan aliran dana melalui instrumen keuangan lain. Ma’ruf diduga menampung gratifikasi melalui sebuah akun trading pada korporasi pialang yang berafiliasi dengan rekanan pemenang proyek.

”Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar,” ungkap Taufik.

Baca JugaDugaan Korupsi Diusut KPK, Sekjen MPR Tegaskan Pimpinan Tak Terlibat

Ma’ruf Cahyono juga memanfaatkan rekening atas nama pihak lain (nominee) untuk menampung uang. Rekening tersebut dibuat atas nama FA, pihak swasta dari PT VEI selaku penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR. Selama periode 2021 hingga 2022, rekening nominee ini menampung aliran dana hingga Rp 16,4 miliar.

”Terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading tersebut, MC diduga menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar,” ucap Taufik.

Seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan oleh tersangka kepada KPK dalam batas waktu 30 hari kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, KPK menyita sejumlah barang bukti dan aset dari Ma’ruf. Aset yang disita meliputi satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, sepeda Brompton seharga Rp 30 juta, ponsel Samsung Galaxy Z Fold senilai Rp 20 juta, serta sebuah gitar senilai Rp 10 juta.

Baca JugaSkandal Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli, DPR Akan Minta Penjelasan Kemenhut

Penyidik juga menyita uang tunai Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk merenovasi rumah pribadi tersangka di kawasan Gandul, Depok, serta sejumlah uang yang dialokasikan untuk biaya resepsi pernikahan anak tersangka pada November 2020.

Atas perbuatannya, Ma’ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK kini masih menelusuri aset dan barang bukti lain untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Seusai diperiksa oleh penyidik, Ma’ruf Cahyono tak berkomentar banyak kepada awak media terkait materi pemeriksaannya. Ia mengaku sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik.

”Sudah, tadi dimintai banyak informasi. Saya menjelaskan supaya terang semuanya,” ujar Ma’ruf.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penetapan 14 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta: 13 Resmi Ditahan, Satu Pengasuh Wajib Lapor Karena Hamil
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Revand Narya Tunjuk Ibu dan Kuasa Hukumnya Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkannya
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Kejagung Tegaskan Tetap Dukung Penegakan Hukum Usai Penggeledahan Polri di 12 Lokasi
• 2 jam lalukompas.com
thumb
SK Hynix Siap Melantai di Bursa Saham AS Nasdaq
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Manchester United Datangkan Andrey Santos dari Chelsea
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.