BANGKALAN, iNews.id - Seorang pengedar narkoba di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, nekat melawan polisi saat hendak ditangkap. Pelaku berinisial AT bahkan membawa senjata tajam jenis keris dan kabur ke atap rumah hingga akhirnya berhasil diringkus setelah terjatuh.
Aksi penangkapan berlangsung saat personel Satresnarkoba Polres Bangkalan menggerebek rumah pelaku yang berada di salah satu kompleks perumahan.
Saat petugas masuk ke dalam rumah, AT diduga berusaha mempertahankan diri dengan membawa senjata tajam jenis keris. Pelaku sempat bertahan di dalam kamar sebelum akhirnya mencari cara untuk melarikan diri.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan pelaku sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
"Betul pada waktu penggerebekan, pintu didobrak dan pelaku bawa sajam, keris, makanya anggota pakai kayu," ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga:Eks Ketua BEM UGM Ngaku Diimingi Proyek Miliaran oleh 'Lembaga Berbintang', Ini Respons TNISaat petugas mendobrak pintu kamar, pelaku AT sudah tidak berada dalam ruangan. Polisi hanya menemukan barang bukti berupa 10 bungkus paket sabu siap edar. Ternyata, pelaku melarikan diri dengan menggunakan tangga untuk menjebol plafon rumah dan naik ke bagian atap.
Polisi yang mengetahui pelaku kabur langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran pun terjadi di atas genteng rumah warga. Dalam upaya melarikan diri, AT mencoba berpindah dari satu atap rumah ke atap lainnya. Namun, langkahnya terhenti setelah terjatuh.
"Terus pelaku AT lari memanjat tangga ke atas genting. Di situ dilakukan pengejaran hingga tertangkap di bawah. Satu orang tersangkanya," katanya.
Pelaku kemudian berhasil diamankan petugas. Saat ditangkap, AT terlihat berjalan terpincang-pincang karena mengalami cedera pada kaki akibat terjatuh dari atas genting.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AT diketahui berstatus sebagai pengedar narkoba. Polisi menduga pelaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama beberapa bulan terakhir. Pelaku menyasar warga sekitar, terutama kalangan anak muda.
"Untuk statusnya, AT itu pengedar," katanya.
Baca Juga:Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAPDari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 10 paket sabu siap edar serta senjata tajam yang diduga dibawa pelaku saat melakukan perlawanan. Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 tahun. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
#jatim




