Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyoroti pelibatan TNI yang menjaga rumah jaksa saat Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya hendak melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi batu bara yang menyebabkan blackout di sejumlah wilayah di Indonesia.
Hendardi menilai, jika penjagaan tersebut dilakukan dalam rangka melindungi seseorang yang diduga terlibat korupsi, maka hal itu merupakan bentuk pengkhianatan negara.
"Maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor," kata Hendardi dalam keterangannya, Kamis (9/7).
Ia menjelaskan, merujuk pada aturan yang berlaku, tidak ada satu pun anggota TNI yang memiliki kewenangan untuk menghalangi penyidik maupun penggeledahan.
"Korupsi adalah extraordinary crime yang menggerogoti sendi-sendi negara. Ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi semata korupsi, tetapi kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara," tuturnya.
Hendardi mengungkapkan, peristiwa ini juga membuktikan terjadinya perluasan keterlibatan militer di ruang sipil.
"Alih-alih memperkuat tata kelola pemerintahan, ekspansi peran tersebut justru menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan, konflik yurisdiksi, dan penggunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan," papar Hendardi.
"Dugaan penghalangan penyidikan perkara korupsi ini menjadi bukti nyata bahwa kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil dapat berujung pada penyalahgunaan institusi militer untuk mengintervensi proses hukum," sambungnya.
Karena itu, ia meminta agar pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi keterlibatan TNI di ruang sipil. Presiden pun dimintanya untuk turun tangan.
"Presiden harus bertanggung jawab dan segera turun tangan dengan memerintahkan Panglima TNI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta memastikan setiap anggota yang terbukti menghalangi proses hukum dikenai sanksi pidana maupun disiplin secara tegas," ungkap dia.
Penjelasan Kapuspen TNIKapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung. Ia menegaskan pengamanan tersebut tak berkaitan dengan isu yang saat ini tengah berkembang.
"Terkait pengamanan jaksa, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," ujar Nas dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (9/7).
Sementara mengenai informasi terkait penggeledahan oleh penyidik Polri di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor pada Rabu (8/7) hingga Kamis (9/7) dini hari, ia mengatakan hal tersebut merupakan proses yang berbeda.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," jelasnya.
Rumah jaksa di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, menjadi salah satu objek yang digeledah anggota Kortastipikor Polri. Selama proses penggeledahan, anggota TNI berjaga di rumah itu.





