Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Pancoran

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polisi menangkap empat pelaku tawuran antargeng di Jalan Rawajati Timur Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pelajar, MFR. Pelaku diduga terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Minggu dini hari, 14 Juni 2026.

"Untuk korban anak dengan inisial MFR. Kerugiannya adalah luka yang mengakibatkan kematian akibat senjata tajam," kata Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan AKP Teddy Rohendi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.

Perkara tersebut tertuang dalam LP model A /4/VI/2026/SPKT/Unit Krimum/Polsek Pancoran/Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Juni 2026.

Kejadian bermula pada pukul 04.50 WIB, Minggu, 14 Juni 2026, korban bersama temannya berada di Tanjakan Cililitan Kecil sedang meminum kopi dan merokok. Tidak lama kemudian, sejumlah anggota tim Salak datang menemui kelompok korban untuk mengajak aksi tawuran.

Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Jalan Fatmawati, Jalan Rawajati Timur Raya, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Sesampainya di lokasi, sekitar pukul 04.48 WIB, kelompok tim Cililitan dan tim Salak yang diperkirakan berjumlah sekitar 20 orang telah berhadapan dengan kelompok lawan, yaitu tim Kujang Mampang dan tim Motekar, yang diperkirakan berjumlah lebih dari 30 orang," kata Teddy.

Baca Juga :

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Hendak Tawuran di Cengkareng

Ilustrasi penangkapan. (Medcom.id)

Kedua kelompok kemudian terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam seperti celurit.

Selanjutnya, saksi GS melihat korban MFR berlari dalam keadaan berlumuran darah dan meninggalkan lokasi dengan menumpang sepeda motor rekannya.

Mereka menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan atas luka yang dialaminya.

"Setelah dibawa ke RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur, anak korban MFR sudah dalam keadaan meninggal dunia, dibuktikan dengan hasil visum," kata Teddy.

Setelah menerima laporan, polisi langsung memanggil saksi, yakni HRD, GS, ARR, dan RH.

Kemudian juga ditangkap tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni APK, AFF dan RSR, serta tersangka Dimas Nanda Pamungkas.

Barang bukti yang disita berupa satu lembar hasil visum dari Rumah Sakit Budhi Asih, satu buah rekaman CCTV, satu buah corbek warna ungu milik AFF, satu buah corbek warna emas milik APK, satu buah celurit panjang milik RSR, satu buah panah dan busur panah milik Dimas Nanda Pamungkas.

Tersangka disangkakan dengan dugaan tindak pidana penyerangan atau perkelahian berkelompok dan atau kedapatan membawa sajam dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 dan atau Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen mengedepankan sistem peradilan pidana anak bagi ABH yang tetap didampingi orang tua atau wali, penasihat hukum, Bapas, dan Dinas Sosial.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Disebut Positif Sabu, Aiptu N yang Diduga Menganiaya Istri Siri Segera Disidang Etik
• 3 jam lalukompas.id
thumb
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Lokasi Muktamar ke-35 NU
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Profil dan Sejarah Ponpes Tambakberas Jombang, Lokasi Muktamar ke-35 NU yang Berdiri Sejak 1825
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
ISESS Minta Penanganan Korupsi Kortas Tipikor Polri Bebas Intervensi
• 6 jam laludetik.com
thumb
Sejarah Ponpes Tambakberas Jombang yang Jadi Lokasi Muktamar ke-35 NU
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.