Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mendorong pengusutan dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia berjalan cepat dan transparan. Bambang juga berharap pengusutan dugaan skandal ini harus dilakukan secara menyeluruh dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
"Polri harus bebas dari intervensi. Baik dari internal maupun eksternal dalam penanganan kasus tersebut," ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (8/7/2026).
Bambang secara khusus menyoroti keterlibatan oknum TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya baru-baru ini. Menurutnya, tindakan mendatangi markas kepolisian tersebut telah melampaui batasan doktrin militer yang profesional dan cenderung mencampuri ranah penegakan hukum sipil.
Ia menegaskan kehadiran satuan TNI di sana justru mendegradasi marwah reformasi institusi militer itu sendiri.
"Itu sudah melampaui batasan doktrin militer yang profesional. Mempermalukan marwah TNI sebagai penjaga kedaulatan negara," kata Bambang.
"Pengamanan oleh TNI pada pejabat juga harus proporsional, bukan menghalangi proses penegakan hukum. Bukan berarti 'mengamankan' perilaku individu aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung," sambungnya.
Oleh karena itu, Bambang mendesak Panglima TNI segera mengambil tindakan tegas. Panglima TNI wajib menarik seluruh anggotanya dan memberikan sanksi bagi mereka yang bertindak di luar batasan konstitusi serta perundang-undangan.
Pengamanan oleh TNI kepada pejabat negara, termasuk di lingkungan kejaksaan, harus dilakukan secara proporsional, bukan malah digunakan untuk menghalangi proses penegakan hukum.
"Panglima TNI wajib menarik anggotanya dan memberi sanksi anggotanya yang bertindak di luar batasan konstitusi dan perundang-undangan. TNI sebagai penjaga kedaulatan harus kembali ke barak, bukan menjaga perilaku koruptif para pejabat," tegasnya.
Bambang juga mengingatkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugas sama sekali tidak bisa dijadikan tameng.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh menjadi landasan untuk melindungi perilaku yang diduga koruptif.
Kejaksaan pun dituntut memberikan contoh budaya taat hukum dengan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, bukan justru memicu konflik kekuatan atau seolah-olah memanfaatkan kekuatan militer.
"Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugas, tidak bisa menjadi landasan melindungi perilaku yang diduga koruptif," tuturnya.
(lir/fjp)





