KENDARI, iNews.id - Aksi kejar-kejaran dan tembakan peringatan mewarnai penangkapan buronan kasus penganiayaan berat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pelaku yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial RM akhirnya ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pelaku RM yang sebelumnya diburu terkait kasus pembacokan terhadap seorang pelaut di kawasan Gunung Jati, Kota Kendari, pada 2 Juli 2026. Dia berhasil diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
Saat ditangkap, polisi juga menemukan fakta lain. RM diduga merupakan bandar narkoba setelah petugas menemukan narkotika jenis sabu saat penggeledahan.
"Saat kami mau menangkap, dia coba mengambil parang untuk melawan. Setelah kami amankan dan digeledah, ditemukan narkoba di kantong celananya," ujar Kompol Welliwanto, Kamis (9/7/2026).
Menurutnyam pelaku sempat berusaha melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Proses penangkapan RM terjadi di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Baca Juga:Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak SuaraSaat petugas mengepung lokasi persembunyiannya, pelaku melarikan diri menggunakan mobil Honda Civic warna putih bersama seorang perempuan yang diduga kekasihnya. Dalam upaya kabur, kendaraan yang dikemudikan pelaku kehilangan kendali hingga menabrak pagar besi rumah warga.
Melihat pelaku masih berusaha melawan dan melarikan diri, petugas kemudian melepaskan sejumlah tembakan peringatan ke udara. Setelah mobil terpojok, personel Buser 77 langsung mengepung kendaraan tersebut. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan diborgol di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kriminal pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain badik, keris, parang, celurit, pisau dapur, tombak, ketapel, senapan angin modifikasi, serta satu butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.
Selain senjata, polisi juga menemukan sabu seberat 0,64 gram, uang tunai Rp580.000 serta tiga unit telepon genggam. Polisi menduga barang bukti tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku.
Baca Juga:Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk ElektronikSaat ini RM alias Caca telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus penganiayaan berat sekaligus dugaan peredaran narkotika.
#regional




