Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono. Dua di antaranya berupa mobil Jeep Rubicon dan sepeda motor Harley-Davidson.
Barang bukti tersebut diumumkan KPK dalam konferensi pers penahanan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). Barang-barang tersebut diduga berasal dari penerimaan Ma'ruf dari sejumlah rekanan dan telah disita penyidik.
Advertisement
"Bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
"Yaitu satu unit sepeda motor merek Harley-Davidson; satu unit mobil merek Rubicon," sambungnya.
Selain dua kendaraan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang, antara lain satu unit gitar senilai Rp 10 juta, satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp 30 juta, serta barang bukti elektronik (BBE) berupa satu unit telepon genggam Samsung Z Fold senilai Rp 20 juta.
Taufik juga mengungkapkan bahwa Ma'ruf diduga menggunakan sebagian uang hasil gratifikasi untuk kepentingan pribadi dan keluarga, termasuk merenovasi rumah serta membiayai resepsi pernikahan anaknya.
"Uang senilai Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok. Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," terangnya.
Ia memastikan penyidik KPK masih terus menelusuri aset maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.




