Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah lama mengimplementasikan program transportasi gratis sebagai bagian dari upaya meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas warganya.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi kelompok masyarakat yang memerlukan dukungan lebih dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama untuk aktivitas pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
Dengan fasilitas ini, diharapkan pemerataan layanan transportasi umum dapat lebih optimal sehingga mengurangi kesenjangan sosial dan mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan produktif.
Pada tahap awal, pemerintah DKI sudah menetapkan sejumlah golongan masyarakat penerima kartu layanan gratis (KLG) transportasi umum. Kelompok ini mencakup lansia, penyandang disabilitas, pelajar berprestasi dari keluarga kurang mampu, dan fakir miskin.
Penetapan golongan tersebut didasarkan pada kebutuhan kritis dan ketentuan administratif yang memungkinkan mereka untuk memperoleh layanan transportasi tanpa biaya. Jumlah golongan penerima awal cukup signifikan dan terus bertambah sesuai dengan evaluasi kebijakan serta dinamika sosial di ibu kota.
Seiring dengan meningkatnya biaya operasional dan kebutuhan perbaikan layanan, Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian tarif pada moda transportasi umum seperti Transjakarta dan Transjabodetabek.
Rencana ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan beban tambahan yang harus ditanggung masyarakat, terutama mereka yang bergantung sepenuhnya pada transportasi publik.
Oleh karena itu, muncul usulan untuk memperluas golongan penerima transportasi gratis guna mengantisipasi dampak kenaikan tarif dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
“Pemprov DKI sudah memberikan kartu layanan gratis kepada 15 golongan ditambah satu golongan di tahun 2026 plus kita juga usulan tambahan enam golongan lagi,” ucap Sugihardjo Ketua DTKJ DKI Jakarta saat ditemui di Jakarta pada Kamis (9/7/2026).
Usulan perluasan golongan penerima transportasi gratis disampaikan sebagai bagian dari revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur tentang layanan transportasi publik di Jakarta. Perubahan regulasi ini diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kondisi perekonomian, sehingga program transportasi gratis tetap relevan dan efektif.
Golongan Penerima Tambahan dan Kriteria Masing-masing 1. Pendamping Penyandang Disabilitas BeratSalah satu usulan terbaru dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) adalah memasukkan pendamping penyandang disabilitas berat sebagai penerima fasilitas transportasi gratis.
Kelompok ini menjadi sangat penting karena mereka memberikan bantuan langsung kepada penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum sehari-hari.
Kriteria yang dimaksud termasuk pendamping tunanetra, pengguna kursi roda, penderita cerebral palsy berat, disabilitas intelektual berat, serta autisme berat. Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas penyandang disabilitas lewat dukungan pendamping yang memadai.
2. Pasien Rujukan Rutin dengan Kebutuhan Medis KhususKelompok kedua yang mendapatkan perhatian khusus adalah pasien rujukan rutin dengan kondisi medis yang membutuhkan transportasi sering ke fasilitas kesehatan.
Pasien seperti ini meliputi penderita yang menjalani cuci darah, kemoterapi, radioterapi, penyakit thalasemia, rehabilitasi medis, kontrol jantung secara berkala, serta terapi untuk anak berkebutuhan khusus.
Program transportasi gratis bagi mereka bertujuan mengurangi beban biaya dan memudahkan akses terhadap pelayanan medis yang krusial untuk menjaga kualitas hidup.
3. Pelajar dan Mahasiswa Kurang Mampu di Luar KJP dan KJMUDTKJ juga mendorong agar pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum termasuk dalam penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) diberi kesempatan memperoleh layanan transportasi gratis.
Sasaran utama mencakup siswa SMA/SMK swasta, mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta, santri, serta peserta pendidikan nonformal. Pendekatan ini menambah lapisan dukungan bagi sektor pendidikan, sehingga meningkatnya biaya transportasi tidak menjadi penghalang dalam proses belajar dan pengembangan diri.
4. Pencari Kerja Aktif dan Pemegang Kartu AK1Dalam konteks perekonomian, pencari kerja aktif yang memegang kartu AK1 atau peserta program job fair dan pelatihan kerja juga diusulkan menjadi penerima transportasi gratis.
Kelompok ini sering kali kesulitan menghadapi biaya transportasi dalam rangka menghadiri wawancara, pelatihan, atau bursa kerja yang sangat penting untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran.
Dengan adanya fasilitas ini, mereka dapat lebih leluasa mengikuti proses pencarian kerja tanpa hambatan biaya.
5. Korban Bencana dan Kebakaran dalam Masa PemulihanDTKJ juga mencakup korban bencana alam dan kebakaran dalam daftar penerima transportasi gratis selama masa pemulihan. Kondisi mereka yang sering kehilangan tempat tinggal dan membutuhkan akses ke dokumen penting, fasilitas kesehatan, maupun pekerjaan menjadikan transportasi gratis sebagai kebutuhan mendesak.
Korban kebakaran permukiman, banjir, puting beliung, longsor, dan warga yang mengalami pengungsian sementara mendapat perlindungan sosial melalui kebijakan ini supaya dapat beraktivitas kembali dengan normal.
6. Pelaku Usaha Mikro Binaan Pemprov DKI JakartaGolongan terakhir yang diusulkan berupa pelaku usaha mikro yang mendapatkan pembinaan dari Pemprov DKI Jakarta. Pelaku usaha mikro ini, seperti peserta Jakpreneur, UMKM binaan kecamatan, dan pedagang mikro penerima pembinaan, membutuhkan kemudahan akses transportasi untuk menjalankan aktivitas ekonomi, menghadiri pelatihan kewirausahaan, serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pemerintah.
Transportasi gratis bagi kelompok ini diyakini dapat mendorong kelangsungan dan perkembangan usaha mikro di tingkat lokal.




