jpnn.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia menyatakan keprihatinan serius terkait pengerahan puluhan tentara di kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, serta kedatangan sekelompok orang berseragam militer ke Polda Metro Jaya. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai keterlibatan militer dalam penegakan hukum ini menimbulkan kekhawatiran tentang erosi supremasi sipil, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.
"Keterlibatan militer dalam penegakan hukum seperti terlihat dalam kasus penggeledahan kediaman Jampidsus, Febrie Adriansyah, menimbulkan kekhawatiran serius tentang erosi supremasi sipil, supremasi hukum dan hak asasi," ujar Usman Hamid dalam siaran persnya, Kamis.
BACA JUGA: MUI Jabar Soroti LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter
Usman juga menyoroti insiden di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari, di mana sekelompok orang berbaju loreng dan bersenjata laras panjang mendatangi kantor polisi. Menurutnya, peristiwa itu tidak bisa dilihat hanya sebagai friksi antarpenegak hukum, tetapi menunjukkan bagaimana militer dapat dipakai sebagai alat untuk melindungi pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi serta mengintimidasi aparat penegak hukum lainnya.
Kehadiran puluhan tentara di rumah Febrie Adriansyah, yang diduga terkait kasus korupsi tata kelola batubara, menunjukkan militer mengambil alih peran yang seharusnya menjadi domain penegak hukum sipil. "Ini adalah pelanggaran prinsip pemisahan peran militer di bidang pertahanan dan kepolisian serta kejaksaan di bidang penegakan hukum," tegas Usman.
BACA JUGA: Polri Dalami Isu Foto Jampidsus di Rumah Sentul yang Digeledah
Amnesty International Indonesia menekankan bahwa kasus korupsi batubara berdampak langsung merugikan masyarakat, terutama terkait krisis listrik di berbagai daerah yang diduga berakar dari korupsi ini. Hak masyarakat atas standar hidup yang layak dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005. Karena itu, penegakan hukum dalam kasus ini harus berjalan transparan, objektif, dan bebas hambatan serta intervensi.
Usman Hamid mempertanyakan dalih Mabes TNI yang menggunakan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa sebagai dasar penjagaan. Ia menilai hal itu mengindikasikan ancaman remiliterisasi di ranah penegakan hukum sipil. Kehadiran militer di tengah pengusutan oleh polisi merupakan intimidasi dan intervensi yang tidak pada tempatnya. "Militer sama sekali tidak memiliki yurisdiksi untuk campur tangan, apalagi jika tindakan tersebut menghalangi proses peradilan sipil," katanya.
BACA JUGA: Rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Sekjen PP Hikmahbudhi Dwi Purnomo Merespons
Amnesty juga menilai bantahan normatif Kejaksaan Agung, Polri, dan TNI tidak cukup untuk menjelaskan perkembangan situasi ini. "Masyarakat berhak atas informasi mengenai pengerahan militer dalam konteks ini. Negara harus memastikan institusi militer tidak melampaui batas," tegas Usman.
Kasus korupsi batubara ini wajib diusut tuntas, dan siapa pun pelakunya harus diproses secara pidana tanpa ada bayang-bayang intervensi militer, tambahnya. Amnesty International Indonesia juga kembali menyerukan kepada pemerintah untuk meninjau ketergantungan pada sumber energi berbasis batubara dan serius memikirkan sumber energi yang berkelanjutan.
Sebelumnya, laporan media mengungkapkan puluhan tentara terlihat berjaga di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan pada Rabu malam, 8 Juli 2026. Penjagaan itu muncul bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola batubara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
Polisi juga menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, pada Rabu tengah malam yang diduga milik Jampidsus Febrie Adriansyah. Sementara itu, video menunjukkan sejumlah orang berseragam loreng dan bersenjata laras panjang dengan beberapa mobil pribadi mendatangi markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari. Mereka diberitakan datang untuk mengambil seorang tahanan sipil atau saksi yang tengah diperiksa terkait kasus korupsi.
Pihak Kejagung membantah kehadiran personel TNI di rumah Jampidsus karena ada upaya penggeledahan oleh polisi. Bantahan serupa juga disampaikan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Sedangkan Mabes TNI menyebutkan penjagaan oleh tentara di kediaman Jampidsus merupakan permintaan dari Kejagung dengan merujuk Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Mabes TNI pun membantah personelnya datang ke Markas Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari dengan bersenjata. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Temuan Foto Jampidsus di Rumah Mewah Sentul, Polri: Masih Didalami
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




