BPOM Terbitkan Peraturan Baru: Influencer Dilarang Promosikan dan Beriklan Obat

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
BPOM Terbitkan Peraturan Baru: Influencer Dilarang Promosikan dan Beriklan ObatNasional | okezone | Kamis, 9 Juli 2026 - 20:05Dengarkan Berita

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan regulasi baru terkait promosi dan iklan obat melalui Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat. Aturan yang telah ditandatangani Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 16 April 2026 dan diundangkan pada 29 April 2026 tersebut bertujuan memperkuat perlindungan masyarakat dari informasi pemasaran dan perdagangan obat yang tidak objektif, tidak lengkap, serta menyesatkan.

Dalam regulasi tersebut, promosi didefinisikan sebagai kegiatan pemasaran berupa penyampaian informasi atau imbauan mengenai obat oleh pihak yang berwenang melakukan penyerahan obat. Sementara itu, iklan merupakan bentuk promosi berupa pesan mengenai obat yang disampaikan kepada masyarakat melalui media gambar, tulisan, suara, atau audiovisual untuk tujuan pemasaran dan perdagangan obat.

Baca Juga:RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan

PerBPOM 7/2026 mengatur dua kategori obat, yakni obat dengan resep dan obat tanpa resep. Obat dengan resep hanya dapat dipromosikan atau diiklankan melalui media ilmiah yang ditujukan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan. Adapun obat tanpa resep dapat diiklankan kepada masyarakat umum.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, setiap iklan obat tanpa resep wajib memperoleh persetujuan BPOM sebelum dipublikasikan. Permohonan persetujuan hanya dapat diajukan oleh industri farmasi pemilik izin edar obat. Karena itu, pedagang besar farmasi, fasilitas pelayanan kefarmasian, penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF), maupun fasilitas lain yang ingin beriklan harus bekerja sama dengan pemilik izin edar.

“Prinsip dari promosi dan iklan obat yang dilakukan harus memenuhi empat hal, yakni objektif, lengkap, tidak menyesatkan, serta mematuhi etika periklanan,” ungkap Taruna dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Taruna menjelaskan, informasi dalam promosi atau iklan obat harus sesuai dengan data yang telah disetujui dalam izin edar. Selain itu, informasi yang disampaikan harus lengkap, terutama terkait indikasi dan peringatan penggunaan obat.

 Baca Juga:Kronologi Lengkap Pesta Gay di Karawang, Berawal dari Miras hingga Ciuman

“Tidak menyesatkan berarti informasi yang disampaikan tidak boleh menimbulkan kesalahpahaman, memberikan gambaran yang keliru, atau disampaikan oleh petugas kesehatan atau tokoh sehingga dapat memengaruhi masyarakat dalam menggunakan obat,” urainya lebih lanjut.

Menurut dia, promosi dan iklan obat juga harus disampaikan secara jujur, bertanggung jawab, dan sesuai norma kepatutan. Iklan tidak boleh memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat maupun menggunakan istilah ilmiah secara berlebihan dan tidak bermakna. Selain itu, iklan tidak boleh menjadikan anak-anak sebagai pengambil keputusan dalam mengonsumsi obat atau ditujukan langsung kepada anak-anak tanpa pengawasan orang dewasa.

Melalui aturan baru ini, BPOM juga memperketat pengawasan dengan menambah sejumlah larangan yang sebelumnya belum diatur.

Larangan tersebut antara lain memberikan contoh obat kepada masyarakat, memberikan bonus berupa obat atau sediaan farmasi lainnya, memberikan potongan harga atau diskon berlebihan maupun dalam bentuk komisi, serta menggunakan fitur komunikasi dua arah di media sosial sebagai sarana transaksi jual beli obat.

Selain itu, perorangan maupun influencer dilarang melakukan promosi iklan obat, termasuk publikasi obat.

"Kecuali hanya berperan sebagai pemeran dalam iklan," katanya.

Baca Juga:Diterima Prabowo, Dubes Negara Sahabat Siap Buka Babak Baru Kemitraan dengan Indonesia

PerBPOM 7/2026 menggantikan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat. Regulasi tersebut mengatur persyaratan materi iklan, informasi khusus untuk obat tertentu, serta ketentuan mengenai media iklan.

BPOM menyebut penyusunan regulasi ini telah dimulai sejak 2025 melalui proses penyusunan rancangan, pembahasan internal, konsultasi publik, hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan kementerian/lembaga terkait. Dalam tahap konsultasi publik, BPOM menerima 162 butir masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), asosiasi industri farmasi, dan industri farmasi.

 

Untuk permohonan persetujuan iklan yang diajukan sebelum aturan baru berlaku, BPOM tetap memprosesnya berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021. Sementara persetujuan iklan yang telah diterbitkan berdasarkan aturan lama wajib menyesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 12 mouths (bulan) sejak PerBPOM 7/2026 diundangkan.

Taruna menegaskan seluruh pelaku usaha terkait wajib memastikan promosi dan iklan obat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Skor Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday 1-0, Ole Romeny Bawa Garuda Unggul

“Jika melakukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, atau pencabutan sertifikat cara distribusi obat yang baik,” tegasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemdiktisaintek gandeng sejumlah PTN bangun ekosistem Sekolah Garuda
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
IHSG Ditutup Menguat 0,67%, Rupiah Makin Melemah di Rp 18.128 per Dolar AS
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Sejumlah Waduk di Guangxi, Tiongkok Jebol, Banjir Menenggelamkan Banyak Kota dan Desa di Hengzhou
• 9 jam laluerabaru.net
thumb
KPK tahan eks Sekjen MPR dalam kasus dugaan gratifikasi
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Foto: Ubah Sampah Jadi BBM, Bantul Resmi Operasikan Mesin Pirolisis Petasol
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.