Jakarta: Perdagangan karbon sektor kehutanan yang selama bertahun-tahun mandek dalam wacana kini resmi terealisasi di era Presiden Prabowo Subianto. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa percepatan implementasi ini merupakan bukti nyata komitmen kepala negara dalam mendorong transisi ekonomi hijau.
“Tentu ucapan apresiasi dan terima kasih kita sampaikan kepada Pak Presiden Prabowo yang sekali lagi membuat sesuatu yang rasanya tidak mungkin menjadi mungkin, yang dulu omon-omon menjadi suatu hal yang bisa kita realisasikan,” kata Raja Juli dalam peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, dilansir Media Indonesia, Kamis, 9 Juli 2026.
Baca Juga :
Lepas dari Jerat Tengkulak, 200 Petani Jagung di Jember Dapat Dukungan ModalRealisasi ini ditandai dengan langkah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjadi instansi pertama yang menerbitkan izin perdagangan karbon. Izin tersebut diberikan kepada empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang terdiri dari tiga PBPH konsesi dan satu pengelola perhutanan sosial.
Penerbitan unit karbon ini berjalan melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) yang telah disahkan sejak 6 Juli 2026. Skema baru ini sengaja dirancang untuk memotong birokrasi agar implementasi di lapangan berjalan lebih cepat.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Dok. Kemenhut.
Kemenhut berkomitmen memperluas cakupan wilayah pasar karbon ini hingga menyentuh 8,3 juta hektare perhutanan sosial dan 1,4 juta hektare hutan adat. Langkah perluasan tersebut ditargetkan mampu menciptakan keseimbangan antara penguatan perlindungan ekologi hutan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal di sekitar kawasan hutan.




