REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menggelar pertemuan daring lewat aplikasi Zoom Meeting untuk membahas soal penyidikan kasus korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Bantahan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi di Jakarta, Kamis untuk menanggapi tersebarnya surat edaran (SE) Kejaksaan Agung perihal Zoom Meeting terkait mitigasi dan konsolidasi serta koordinasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) di tengah masyarakat.
Baca Juga
Kejaksaan Periksa SPPG se-Jateng, Termasuk Milik Polri
Polda Jateng Tolak Diperiksa Kasus SPPG, Begini Sikap Kejaksaan
Anang menjelaskan bahwa sejatinya pertemuan daring telah digelar secara rutin di lingkungan Kejaksaan.
"Sebetulnya kita itu setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan Zoom mengingatkan jajaran. Waskat (pengawasan melekat) kita kan berjalan. Biasanya dengan Zoom, surat edaran selalu mengingatkan. Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT," ucapnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Namun, surat edaran pertemuan daring yang dijadwalkan digelar pada hari ini tersebar di media sosial sehingga memunculkan spekulasi publik yang mengaitkan pertemuan tersebut dengan kasus korupsi yang disidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Pertemuan daring tersebut pun dibatalkan agar tidak menimbulkan fitnah. "Karena baru mau Zoom itu, mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu, sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau mengarah ke mana-mana. Untuk itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah," ucapnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)