JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan perkara tersebut bermula saat Ma'ruf yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Setjen MPR diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selama menjabat sebagai Sekjen MPR, Ma'ruf diduga memiliki satu orang kepercayaan inisial Z, yang sehari-harinya berada di lingkungan Setjen MPR.
Baca Juga: KPK Ungkap Eks Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Minta Fee Gunakan Istilah Uang Assalamualaikum
"Bahwa kemudian terhadap orang kepercayaan tersebut, Saudara MC (Ma'ruf Cahyono) memberi perintah untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha, yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI," kata Taufik dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Selanjutnya, untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh Ma'ruf dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.
"Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung oleh Saudara MC maupun melalui perantara, yakni saudara Z," ujarnya.
Kemudian, Ma'ruf diduga memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR agar menunjuk penyedia sesuai yang dikehendakinya atau yang disampaikan Z melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
Berdasarkan hasil penyidikan, Ma'ruf diduga juga menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR. Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
"Selain itu, MC juga diduga membuka akun rekening nominee atas nama FA, selaku pihak swasta dari PT VEI yang merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI," ujar Taufik.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- maruf cahyono
- eks sekjen mpr
- kasus gratifikasi
- korupsi
- peran eks sekjen mpr





