Cerita Ambisi Prabowo Ingin Terapkan Solar dari Kelapa Sawit 100 Persen

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, KARAWANG — Presiden RI Prabowo Subianto telah meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50, atau solar dengan campuran 50% bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit, pada Kamis (9/7/2026) siang. Prabowo bercerita, mulanya dirinya menginginkan implementasi B100, tetapi sederet menteri kemudian membisikinya. 

Peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 dilakukan di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Prabowo mengatakan implementasi B50 bakal membuat Indonesia berhenti mengimpor solar. Implementasi bahan bakar nabati (BBN) ini juga bagian dari upaya pemerintah untuk mengejar target swasembada energi. 

Prabowo menyatakan bahwa sebelum dirinya dilantik menjadi Presiden RI, kemandirian energi menjadi perhatiannya. Untuk itu, dia mendorong agar adanya implementasi bahan bakar nabati. 

"B40 tidak cukup, bahkan pada saat itu saya mendorong ke arah B100," kata Prabowo saat memberikan arahan dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50, Kamis (9/7/2026).

Meski begitu, Prabowo bercerita bahwa sejumlah menterinya kemudian membisikkannya terkait keinginan B100 itu.

"Akan tetapi menteri-menteri saya meyakinkan saya, 'Pak, dengan B50 saja kita sudah tidak impor solar lagi dari luar negeri,'" kata Prabowo.

Prabowo mengatakan bahwa implementasi B50 akan memberikan dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan hingga mencapai sekitar Rp170 triliun. 

Selain itu, B50 diperkirakan meningkatkan nilai tambah CPO dari menjadi sekitar Rp23,49 triliun, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO₂ pada 2026.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan program B50 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50% dalam minyak solar. 

Melalui aturan tersebut, badan usaha BBN, badan usaha BBM, hingga badan usaha penyalur, akan diwajibkan menerapkan standar mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. 

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme penegakan aturan dan program ini katanya akan dievaluasi secara berkala. 

Dari sisi teknis, pemerintah telah melakukan pengujian penggunaan B50 pada enam sektor pengguna mesin diesel, yakni otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, serta kereta api. 

Pengujian tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, badan usaha, asosiasi, akademisi, pemilik teknologi, hingga industri pengguna. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penampakan Senjata Api dan Amunisi Ilegal Diduga Dipasok untuk KKB Papua
• 43 menit lalurctiplus.com
thumb
Dokter Tifa Usai Sidang: Jika Narasumber Dipidana, Mengapa Host Tak Ikut Terseret?
• 4 jam laludisway.id
thumb
Pengakuan Saksi Ungkap Detik-detik Penggeledahan Kafe di Cipete, Brankas Berlapis hingga Emas Disita Polisi
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Dijamin Bikin Gagal Move On, Ini 4 Rekomendasi Drama Korea tentang Persahabatan, Salah Satunya Dibintangi Kim Tae Ri
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang Tangani Kasus Harvey Moeis Dijaga Ketat TNI, Bertepatan dengan Penggeledahan Kasus Korupsi oleh Polri
• 5 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.