Program Mandatori Biodiesel B50 Resmi Diluncurkan, Bahlil Sebut Hemat Devisa hingga Rp170 Triliun

pantau.com
1 minggu lalu
Cover Berita

Pantau - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut mampu menghemat devisa negara hingga sekitar Rp170 triliun melalui pengurangan impor bahan bakar minyak jenis solar.

Penghematan Devisa dan Dampak Ekonomi

Bahlil mengatakan, "Dengan implementasi B50 itu ternyata, Bapak Presiden, (menghemat) Rp170 triliun. Jadi dari B40 ke B50, kita bisa menahan devisa kita Rp170 T."

Nilai penghematan devisa tersebut meningkat dibandingkan pelaksanaan mandatori B40 yang sebelumnya mampu menghemat devisa sebesar Rp133,3 triliun.

Selain menghemat devisa, program B50 diperkirakan meningkatkan nilai tambah crude palm oil (CPO) dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun.

Program B50 juga diperkirakan mampu menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja.

Penerapan kebijakan tersebut diperkirakan dapat menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 pada 2026.

Bahlil mengungkapkan, "Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali."

Dasar Hukum dan Tujuan Program

Pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.

Program tersebut juga mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen.

Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.

Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Pemerintah menjadikan kebijakan mandatori B50 sebagai bagian dari agenda strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, menjaga ketahanan ekonomi nasional, serta memperkuat ketahanan energi Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Cek Status Bansos PKH BPNT Juli 2026 Bisa Buka Lewat HP, Siapkan NIK KTP!
• 15 jam laludisway.id
thumb
Kata-kata Berkelas Ferran Torres usai Antar Spanyol Juara Piala Dunia 2026: Gol Ini Milik 47 Juta Orang
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Menkomdigi berharap Piala Dunia hadirkan momentum perkuat persatuan
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Polsek Kedunggalar Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi Sebelum Meluas
• 48 menit laluberitajatim.com
thumb
Hubungan dengan Hotman Paris Sudah Retak Setahun, Frank Hutapea: Sudah Pisah Jalan!
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.