Penjelasan Kapuspenkum Kejagung soal Surat Edaran untuk Kajari-Kajati

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat edaran bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia, ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya surat edaran tersebut.

Anang menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan semata-mata untuk menjaga integritas dan hubungan baik dalam penegakan hukum.

“Surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu," kata Anang kepada wartawan, Kamis (9/7).

Terkait poin situasi terkini di dalam surat, Anang menyebut pihaknya sekadar mengingatkan para jaksa agar berhati-hati. Menurutnya, godaan sebagai penegak hukum sangat banyak, sehingga jajaran kejaksaan perlu menjaga kondisi dan tetap waspada.

"Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan lah, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, ini kan hati-hati. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak, situasi kayak begini kita kondisi menjaga kondisi, waspada, ya kan? Waspada lebih kepada itu," ujarnya.

Kata Anang surat tersebut berisi soal pengamanan, pengamatan, serta Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

"Secara umum aja kita ini,” kata Anang.

"Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT. Ya kan? Lebih ke AGHT,” sambungnya.

Selain itu, Anang juga menepis kabar soal adanya rapat melalui Zoom. Ia membenarkan awalnya ada rencana Zoom untuk memberi arahan agar bekerja hati-hati, namun dibatalkan karena malah memunculkan fitnah.

"Terus kalau yang beredar ada apa katanya Zoom? Enggak ada. Enggak ada Zoom apa pun. Karena apa? Karena baru mau Zoom itu mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu. Sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk inilah, itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah," pungkasnya.

“Keluarnya seolah-olah ada kesimpulan ini, enggak. Enggak pernah, Zoom-nya tidak ada, ditegaskan,” lanjut Anang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakai Rompi Oranye, Eks Sekjen MPR Resmi Ditahan KPK
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Daftar 7 Kasus Korupsi Besar yang Pernah Dibongkar Jampidsus Febrie Adriansyah
• 10 jam laludisway.id
thumb
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Keunggulan Orang yang Punya Kepribadian Perfeksionis di Lingkungan Kantor
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Korlantas sosialisasikan kendaraan kelebihan dimensi dan muatan
• 4 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.