Menaker Beri Sinyal Positif Usulan Pajak 0 Persen untuk Pencairan JHT, Pemerintah Bahas Penyesuaian Aturan

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sinyal positif terhadap usulan pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp50 juta, yang selanjutnya akan dikomunikasikan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Said Iqbal mengatakan, "Pak Menteri Ketenagakerjaan sangat mendukung pajak JHT 0 persen. Kami bersepaham, bersepakat, Pak Menaker pun akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Pak Purbaya (Yudhi Sadewa), bahwa beliau setuju JHT itu 0 persen," ungkapnya.

Menurut Said Iqbal, apabila usulan pemberian pajak 0 persen belum dapat diterapkan sepenuhnya, pemerintah diharapkan menaikkan ambang batas pengenaan pajak JHT yang saat ini berlaku.

Saat ini, pencairan JHT di atas Rp50 juta masih dikenai PPh final sebesar 5 persen.

Said Iqbal mengatakan, "Atau, kalau tidak bisa, ambang batas yang terkena pajak JHT itu, yang tadinya Rp50 juta ke atas kena pajak 5 persen, sebaiknya diubah, kalau tidak, berapa (nominalnya)? Nah ini Menteri Ketenagakerjaan akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa)," ujarnya.

Usulan Evaluasi Kebijakan Perpajakan JHT

Dalam pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Said Iqbal mengusulkan evaluasi terhadap kebijakan perpajakan JHT.

Usulan tersebut mencakup peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia juga mengusulkan penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak.

Selain itu, Said Iqbal mengusulkan perubahan perlakuan perpajakan terhadap manfaat pensiun.

Ia turut mengusulkan perubahan perlakuan perpajakan terhadap tunjangan hari raya (THR).

Said Iqbal juga mengusulkan perubahan perlakuan perpajakan terhadap uang pesangon.

Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga harus mencairkan JHT secara berulang.

Said Iqbal mengatakan, "Begitu pula dengan pajak progresif. Menteri Ketenagakerjaan sepaham, setuju. Bagaimana juga Menteri Keuangan, setuju bahwa tidak ada pajak progresif di dalam pajak JHT," ungkapnya.

Pemerintah Telaah Penyesuaian Aturan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan meminta data lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait klaim bahwa sekitar 95,45 persen pencairan JHT telah memperoleh tarif PPh final 0 persen.

Saat ini, fasilitas tarif PPh final 0 persen memang telah diberikan untuk pencairan JHT dengan nominal sampai Rp50 juta.

Pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penyesuaian ketentuan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama.

Penyesuaian tersebut bertujuan agar aturan perpajakan selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja.

Purbaya menegaskan setiap perubahan kebijakan perpajakan harus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, serta kesehatan fiskal negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AS dan Iran Saling Melancarkan Serangan Lagi di Tengah Eskalasi Ketegangan
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Program Jet Tempur F-35 Turki: Dihadang Kongres AS, Ditakuti dan Ditolak Israel
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Fajar Sad Boy Jadi Happy Boy, Rebranding atau Cuma Candaan?
• 48 menit laluherstory.co.id
thumb
Pramono Buka Peluang 6 Halte Transjakarta Dikelola Bareng Swasta
• 5 jam laludetik.com
thumb
Tetangga Bobol Rumah di Gresik, Emas Senilai Rp 82 Juta Raib
• 2 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.