jpnn.com, PALEMBANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai ancaman penyebaran konten pribadi korban.
Pelaku berinisial AS (20) warga Jalan Tanjung Rawo, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
BACA JUGA: Sebar Foto dan Video Syur Mantan Istri, Pria Asal Bantul Ditangkap Polisi
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial NA (19) warga Kecamatan Kemuning Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menjelaskan bahwa pelaku dan korban sebelumnya merupakan pasangan kekasih yang telah mengakhiri hubungan.
BACA JUGA: Sempat Hilang, Mahasiswi Telkom University Nadira Az Zahra Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
"Pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan asmara. Namun, saat peristiwa terjadi keduanya sudah tidak lagi berpacaran," jelas Jedi, Rabu (8/7).
Peristiwa bermula ketika pelaku diduga merekam aktivitas pribadi korban tanpa persetujuan untuk kepentingan pribadinya, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mengajak korban menginap di sebuah penginapan di kawasan Jalan Cambai Agung, Kecamatan Kemuning.
BACA JUGA: 100 CCTV Baru Segera Dipasang di Palembang, Jalan Macet & Kawasan Rawan Banjir Jadi Prioritas
Korban menyetujui ajakan tersebut dengan tujuan menghapus rekaman video yang tersimpan di telepon genggam pelaku.
"Saat pelaku tertidur. Korban menghapus sejumlah foto dan video yang dianggap merugikan dirinya," ungkap Jedi.
Namun, setelah mengetahui file tersebut telah dihapus, pelaku diduga marah dan mengancam korban agar kembali membuat rekaman serupa.
"Korban mengaku terpaksa menuruti permintaan tersebut karena berada di bawah tekanan dan ancaman," ujar Jedi.
Perselisihan kembali terjadi pada 28 Juni 2026. Saat itu, pelaku diduga menyebarkan satu foto pribadi korban ke grup tempat korban bekerja serta mengirimkannya kepada salah satu kerabat korban melalui media sosial.
Merasa dirugikan, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam Iphone XR berwarna putih yang berisi satu rekaman video dan tiga foto korban sebagai barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit handphone milik tersangka yang masih menyimpan satu rekaman video dan tiga foto korban. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Jedi.
Atas ulahnya, AS dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf A dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(mcr35/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati




