Dipolisikan Roy Suryo, Lechumanan Ingin Segera Diperiksa Polda Metro Jaya

rctiplus.com
4 hari lalu
Cover Berita
Dipolisikan Roy Suryo, Lechumanan Ingin Segera Diperiksa Polda Metro JayaNasional | okezone | Kamis, 9 Juli 2026 - 22:30Dengarkan Berita

JAKARTA - Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan mengatakan dirinya saat ini merupakan terlapor dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu. Ia dilaporkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.

"Mas Roy melaporkan saya terkait saya katanya memberikan keterangan palsu di dalam akta. Akta autentik," ujar Lechumanan dalam program INTERUPSI di iNews TV, Kamis (9/7/2026).

Meski dilaporkan, Lechumanan justru ingin segera dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus ini. Ia pun meminta agar Polda Metro Jaya memanggil Roy Suryo sebagai pelapor terlebih dahulu agar penyelidik bisa segera memeriksa dirinya.

"Saya mau titip pesan sama Polda Metro Jaya, tolong segera periksa Bang Roy. Habis itu setelah periksa Bang Roy, tolong panggil saya. Saya kepengin cepat diperiksa," ujar dia.

Di sisi lain, Lechumanan juga kini menunggu putusan praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kata dia, putusan itu akan dijadikan bukti atas laporan Roy terhadap dirinya.

Baca Juga:Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

"Pokoknya saya akan mengejar putusan praperadilan itu, nanti akan saya jadikan bukti di Polda Metro Jaya. Bahwa apabila memang terkait penetapan tersangka ini sudah sah, kok saya dilaporkan lagi, itu persoalannya," tandas dia.

Duduk Perkara Roy Suryo Laporkan Lechumanan

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji membeberkan konstruksi peristiwa yang dialami Roy Suryo hingga berujung pada pelaporan terhadap Advokat Lechumanan dan Ahli Forensik Digital Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya.

 

"Lechumanan dilaporkan Pasal 394 KUHP, memasukkan suatu keterangan yang diduga keterangan palsu di dalam suatu akta autentik yang merugikan kepentingan hukum seseorang, ancaman pidana 7 tahun. Peristiwa hukumnya Lechumanan pada tanggal 26 April 2025 membuka LP di Polres Jakarta Selatan," ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga:Kasus Lama Masih Mandek, KPK Gelar Penyelidikan Gabungan dengan Polri dan Kejagung

Menurut Abdul Gafur, laporan polisi tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Lechumanan itu membuat polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam dua klaster, salah satunya menjerat Roy Suryo. Namun, Lechumanan dalam laporan itu diduga memberikan keterangan palsu pada akta autentik dengan menyampaikan korbannya adalah Peradi Bersatu.

Abdul Gafur menerangkan, pascapengkajian, pihaknya menemukan adanya unsur kesengajaan memaksakan laporan tersebut. Terlebih, pasca-Lechumanan membuat laporan, Jokowi juga membuat laporan ke polisi pada 30 April 2025.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejati Jatim Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Jember, Rugikan Negara Rp41,4 Miliar
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Pemerintah Masih Kaji Insentif BBM Nonsubsidi untuk Nelayan
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kronologi Pasutri Lansia Ditemukan Tewas dengan Posisi Berpelukan dalam Rumah yang Terbakar di Lampung Selatan
• 11 jam lalugrid.id
thumb
AHM Ungkap Alasan Honda Vario 160 Baru Tetap Pakai Dek Rata
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Mensesneg: Belum Ada Usulan Nama Jampidsus Baru dari Jaksa Agung
• 11 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.