Tim Hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyebut jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan kesalahan mendasar dalam menyusun dakwaan pada perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penilaian tersebut disampaikan saat pembacaan nota perlawanan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Kuasa Hukum Dokter Tifa menilai dakwaan yang diajukan tidak tepat karena menggabungkan dua rezim hukum yang berbeda, yakni hukum pidana umum dan aturan yang mengatur produk jurnalistik.
Baca Juga: Nasib Amerika Dipermalukan Belgia 4-1 di Piala Dunia Jadi Bahan Candaan Eropa di KTT NATO
Menurut tim pembela, pendekatan tersebut merupakan kekeliruan yang berdampak pada dasar hukum perkara yang sedang diperiksa.
"Penuntut umum telah melakukan kekeliruan fundamental dengan mencampuradukkan rezim hukum pidana umum (KUHP) dan Hukum Siber (UU ITE) untuk mengadili produk jurnalistik," kata Kuasa Hukum Dokter Tifa.
Mereka menjelaskan bahwa materi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut berasal dari produk jurnalistik. Karena itu, penyelesaiannya dinilai seharusnya mengacu pada Undang-Undang Pers maupun Undang-Undang Penyiaran. Namun dalam hal ini malah langsung menggunakan instrumen pidana umum.
Tim hukum juga berpendapat bahwa setiap sengketa yang timbul akibat pemberitaan telah memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Regulasi pers menyediakan jalur hak jawab, hak koreksi hingga mediasi melalui Dewan Pers.
Atas dasar itu, mereka menilai dakwaan jaksa belum memenuhi prinsip penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Perkara Dokter Tifa sendiri bermula dari dakwaan jaksa terhadapnya terkait dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah dari Jokowi. Pada sidang perdana sebelumnya, jaksa membacakan dakwaan dengan pasal berlapis.
Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa turut mengutip sejumlah potongan video dari tayangan talk show yang diunggah melalui YouTube, termasuk episode bertajuk "Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara" yang ditayangkan pada 29 April 2025.
Baca Juga: Cuitan-cuitan Ini Bikin Jokowi Tersinggung hingga Ingin Penjarakan Dokter Tifa di Kasus Ijazah
Melalui eksepsi yang disampaikan di persidangan, tim hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan keberatan mereka terhadap konstruksi dakwaan jaksa sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.





