ANTARA - Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD setempat menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai upaya memperkuat perlindungan lingkungan dan meningkatkan kualitas sanitasi. Regulasi ini akan memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan limbah domestik, khususnya di kawasan niaga, rumah makan, restoran, dan hotel.
(Latif Thohir/Satrio Giri Marwanto/I Gusti Agung Ayu N)





