JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah dokumen, komputer, dan barang lainnya dari sebuah ruko di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, yang digeledah sejak Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat (10/7/2026) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat penggeledahan memasuki tiga jam.
Baca juga: Ruko Digeledah Polisi di Cipete Berjarak 1 Km dari Resto deClan, Lokasi Brankas Rp 60 Miliar
"Sekarang banyak dokumen yang diamankan teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan," kata Budi saat ditemui di lokasi, Jumat dini hari.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang ditemukan akan disita dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mengakses ruangan-ruangan di dalam ruko, penyidik harus membuka sejumlah pintu menggunakan gerinda.
Budi menegaskan, proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Polisi: Ruko di Cipete Jadi Titik Penggeledahan Ke-13 Kasus Dugaan Korupsi
Ia mengatakan, penyidik menghadirkan saksi dari lingkungan setempat, termasuk Ketua RT, untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penunjukan surat perintah penggeledahan dari pengadilan.
"Ada saksi dari pihak lingkungan yang ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan di sini sudah ditunjukkan surat penggeledahan dan surat perintah dari pengadilan," kata Budi.
Hingga berita ini ditulis, penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis malam masih berlangsung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti baru dalam penyidikan dua laporan polisi.
"Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap," kata Victor saat ditemui di lokasi.
Victor menjelaskan, dua laporan tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Selain itu, penyidikan juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara pada periode yang sama.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah 12 lokasi lain dalam rangkaian penyidikan tersebut, termasuk sebuah restoran dan money changer yang berada tidak jauh dari ruko di Jalan Asem II.
Dari dua lokasi itu, penyidik menyita uang sekitar Rp 67 miliar dalam bentuk dollar Singapura, dollar Amerika Serikat, dan rupiah.
Selain itu, penyidik juga menyita uang senilai Rp 476 miliar serta emas seberat 74 kilogram dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




