Jakarta: Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, atau diskriminasi terhadap individu LGBTQ. Hak mereka sebagai warga negara harus dihormati sebagaimana dijamin UUD 1945.
"Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi," ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.
Dia mengatakan pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan individu yang mengidentifikasi dirinya sebagai LBGTQ.
Menurut dia, keberadaan individu dengan kondisi atau kecenderungan tertentu merupakan kenyataan sosial yang telah lama dikenal dalam berbagai tradisi, agama, maupun pembahasan hukum.
Dengan demikian, kata dia, yang dipersoalkan bukan individunya karena tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara.
Dia menyebut yang dianggap sebagai ancaman negara dalam Perpres 111/2025 merupakan penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya LGBTQ, yang apabila dipraktikkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi ketahanan nasional.
Dalam konteks tersebut, pemerintah memandang perlu mengantisipasi penyebarluasan propaganda melalui media resmi, media sosial, media daring, internet, dan berbagai saluran komunikasi lainnya.
"Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar nilai-nilai budaya bangsa, falsafah Pancasila, serta karakter Indonesia sebagai bangsa religius dan majemuk tetap terlindungi," ungkap Yusril.
Baca Juga :
Yusril: Perpres 111 Jadi Dasar Pemerintah Tangkal Penyebaran LGBTQIlustrasi. Dok. Pexel
Yusril menyampaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga tidak memidanakan orientasi seksual seseorang.
Dia mengatakan KUHP mengatur perbuatan pidana, seperti pemerkosaan, perbuatan cabul, pornografi, kekerasan seksual, dan tindak pidana lainnya.
Dia menekankan setiap kebijakan hukum di Indonesia disusun dengan mempertimbangkan nilai budaya, falsafah bangsa, dan nilai-nilai keagamaan yang hidup dalam masyarakat.
Oleh karena itu, lanjut Yusril, kebijakan negara lain, termasuk negara-negara yang melegalkan perkawinan sesama jenis, tidak serta-merta menjadi acuan bagi Indonesia.
Dengan begitu, dia kembali menekankan Perpres 111/2025 perlu dipahami dalam kerangka besar pertahanan negara.
"Pemerintah tidak sedang memidanakan orientasi seksual seseorang, tetapi berupaya menjaga ketahanan nasional dari penyebarluasan paham atau propaganda yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan karakter Indonesia," ucap Yusril.




