Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Sugihardjo, mengusulkan penambahan enam golongan penerima layanan transportasi gratis sebagai salah satu rekomendasi DTKJ di tengah pembahasan penyesuaian tarif Transjakarta. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, menyoroti sejumlah hal terkait usulan tersebut.
"Dalam hal tambahan 6 golongan ini, perlu ada substansi lebih mendasar untuk kajian lagi yang lebih mendalam tentang pendataan dan validitas," ujar Nova kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Sebagai informasi, berikut enam golongan yang diusulkan menerima layanan gratis:
-Pendamping penyandang disabilitas berat
-Pasien rujukan rutin
-Pelajar/mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU
-Pencari kerja aktif
-Korban bencana atau kebakaran yang sedang dalam masa pemulihan
-Pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta
Nova secara khusus menyoroti kategori pencari kerja aktif. Menurutnya, banyak pencari kerja di Jakarta yang bukan merupakan warga lokal ber-KTP Jakarta.
"Pencari kerja hampir seluruh Indonesia mau kerja di Jakarta, dari 33 provinsi. KTP-nya beda-beda. Pencari kerja aktif seperti apa, apakah dia pengangguran, kategorinya seperti apa?" jelas Nova.
(isa/idn)





