Legistalor PDIP Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara, Kalimatnya Tegas & Tajam

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru endukung Polri mengusut perkara dugaan korupsi batu bara, pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah.

‎Menurut Gus Falah sapaan akrabnya, upaya penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

BACA JUGA: Amnesty: Pengerahan Tentara di Kasus Jampidsus Cederai Supremasi Sipil

‎"Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Gus Falah, Kamis (9/7).

Legislator PDI Perjuangan ini menilai langkah penyitaan tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana. 

BACA JUGA: Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara, Petisi Ahli Nilai Jampidsus Harus Diperiksa

Gus Falah berharap seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

‎"Semua harus memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen. Agar proses berjalan sesuai due process of law, berbasis alat bukti, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum," katanya.

Gus Falah menegaskan pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

‎Dia juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses penegakan hukum, dan tidak melakukan intervensi terhadap penyidikan yang sedang berlangsung.

‎"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut secara tuntas agar memberikan efek jera sekaligus memperkuat supremasi hukum di Indonesia," tutup Gus Falah.‎

‎Adapun perkara yang sedang diusut meliputi dugaan korupsi, suap dan TPPU terkait blackout PLN yang berkaitan dengan tata kelola batu bara, perkara Asabri pada kurun waktu 2020–2025, serta proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.

‎Dalam rangka pengusutan perkara-perkara tersebut, penyidik Polri telah melakukan penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan koin money changer.

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita uang dengan nilai total mencapai Rp 67,5 miliar yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.(era/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasilkan Kebijakan Lebih Responsif, BSKDN Kemendagri dan UNAIR Bangun Kolaborasi Riset
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Fiskal Sejumlah Daerah Terbatas, DPR RI Usul Gaji PPPK Pakai APBN
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Ruko di Cipete Lokasi ke-13 yang Digeledah Berkaitan Dugaan 3 Kasus Korupsi
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Beasiswa “Banyuwangi Progresif” Dibuka, Pendaftaran Mulai 6-18 Juli 2026
• 3 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.